Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:15 WIB

Dua Wanita Terlibat, Team Walet Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Lahat kembali diungkap Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (22/6).

“Ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet,” tambah Lispono.

Kronologi ungkap kasus yang berhasil menangkap tiga tersangka diantaranya dua wanita berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga!  Temukan Paket Sabu di Lantai Rumah, Tim Satreskoba Polres Lahat Ciduk 2 Tersangka

“Lalu atas perintah Pak Kasat Res Narkoba, Team Walet melakukan penyelidikan yang akhirnya Rabu 18 Juni 2025 sekira jam 18.00 Wib di Desa Karang Anyar itu berhasil diamankan tiga tersangka,” jelas Lispono.

Ketiga tersangka tersebut yakni HS (44) laki-laki warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, YW (30) wanita warga Desa Tinggi Hari Kecamatan Gumay Ulu dan RA (29) wanita warga Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka didapatkan Barang Bukti (BB) 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram.

Baca Juga!  Saat Digeledah Tim Walet Polres Lahat, Sabu Hendak Dijual Ada di Kotak Permen

Ditemukan juga BB 12 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram, 2 bal plastik klip transparan, 1 buah sendok plastik atau istilah mereka itu sekop.

“Kemudian ada lagi BB yang ikut diamankan yaitu ⁠1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kaleng warna silver dan ⁠1 set alat hisap sabu atau bong,” urai Lispono.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!