LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Polsek Jarai dan Team Walet Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti (BB) 3 batang tanaman ganja.
“Selain itu, 3 buah pot tanaman ganja juga turut menjadi BB,” ujar Kapolres Lahat AKPB Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (22/7).
Diuraikan Lispono, penangkapan tersangka RZ (26) warga Desa Bandar Aji Kecamatan Jarai berawal dari informasi masyarakat bahwa di desa tempat tersangka tinggal sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH memerintahkan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet melakukan penyelidikan dan alhasil pada Rabu 16 Juli 2025 sekira jam 15.30 Wib berhasil menangkap tersangka RZ.
Kanit II dan Team Walet bersama Kapolsek Jarai Iptu Darma Putra beserta anggota berhasil menangkap tersangka RZ yang saat itu sedang duduk di dalam rumahnya.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka RZ didapatkan barang bukti 3 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,76 gram, 1 unit handphone Android merk ITEL A26 warna hijau dan 3 buah pot plastic berwarna hijau dan hitam.
Lebih lanjut dikatakan Lispono, usai penangkapan itu tersangka RZ dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang kini status hukum RZ sebagai tersangka pengedar narkotika jenis ganja.
“Untuk pasal yang disangkakan, yakni Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***(Humres)









