Home / Hukum & Kriminal

Senin, 2 September 2024 - 16:59 WIB

Ditangkap Team Amfibi Merapi Polres Lahat, Tersangka Kasus 351 Ini Bawa Senpira

Jurnalis Barab –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Merapi Polres Lahat, AKP Irsan Rumsi SE didampingi Kanit Reskrim Ipda Tri Putra Surbakti serta Team Amfibi berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

“Tersangka dalam Pasal 351 KUHP ini juga membawa dan menguasai Senjata Api Rakitan atau Senpira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Sugianto yang disampaikan Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (2/9/2024).

Diuraikan Lispono, kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka A (36) kelahiran Pali warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur itu pada Jumat 30 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib, bertempat di Rumah Makan Pondok Berangin Desa Muara Lawai.

Baca Juga!  Gelar Pelatihan Operator dan Mekanik, PTBA Tingkatkan Keterampilan Masyarakat

Tersangka A telah diduga menganiaya korban Abno Gullit Sitorus (36) warga Kota Medan Sumatera Utara dengan cara tersangka mendatangi korban yang saat itu baru selesai makan sambil membawa 1 pucuk senjata api rakitan.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban “Torus bagi-bagi hasil jual mobil” dan dijawab korban “mobil apa” lalu tiba-tiba tersangka dari arah belakang langsung memukul  kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

“Usai kejadian tersebut korban langsung diajak oleh temanya yang bernama Fajar ke rumah sakit untuk mengobati lukanya, atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Merapi,” terang Lispono.

Baca Juga!  Polsek Tanjung Sakti Amankan Pemuda Ini, Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

Menerima laporan, lanjutnya, Team Amfibi Reskrim Polsek Merapi Barat bergerak cepat dan besoknya Sabtu 31 Agustus 2024 sekira jam 01.30 Wib melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di depan Rumah Makan Pondok Berangin Desa Muara Lawai.

“Pada saat dilakukan penangkapan didapati tersangka membawa barang bukti 1 pucuk senpira yang disimpan tersangka di pinggang sebelah kanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merapi untuk di proses secara hukum,” pungkas Lispono.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya

Hukum & Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Tersangka Kasus Pencurian
error: Content is protected !!