Home / Peristiwa

Minggu, 26 September 2021 - 13:49 WIB

Diduga Tambang Ilegal, Dua Oknum Kades Diringkus Unit Pidsus Polres Lahat

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias Ilegal Minning berupa Galian C Pasir.

“Kedua Kades itu dalam Kecamatan Kikim Barat,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK kepada media media ini melalui Kanit Pidsus, IPDA Chandra Kirana SH. Minggu (26/9/2021).

Dijelaskan IPDA Chandra, awalnya personil Unit Pidsus berhasil mengamankan tersangka oknum Kades Saung Naga inisial SA (54) dalam Operasi Penangkapan yang digelar pada Kamis 23 September 2021 sekira pukul 10.30 Wib.

Baca Juga!  Cegah Penyalahgunaan Senjata, Kapolres Lahat Pimpin Pemeriksaan Senpi

“Tersangka SA diamankan karena telah melakukan kegiatan penambangan illegal Galian C Pasir di lokasi aliran sungai Air Pangi Desa Saung Naga yang disedot dari sungai menggunakan alat berupa mesin Dompeng,” sambungnya.

Dari mesin Dompeng dialirkan melalui pipa ke daratan yang disaring kemudian dimasukkan kedalam mobil-mobil telah siap mengangkut hasil penambangan Ilegal Galian C Pasir tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi operator, pengurus alat dan sopir yang diketahui usaha kegiatan penambangan Ilegal tersebut adalah milik tersangka SA.

“Didapat juga keterangan bahwa hasil kegiatan untuk keperluan pribadi dan upah operator maupun pengawas. Dan, harga jual ambil di lokasi sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu,” terang IPDA Chandra.

Baca Juga!  Penuhi Undangan Silahturahmi, YM-BM Disambut Antusias Masyarakat Merapi Timur 

Sekira pukul 12.30 Wib, lanjutnya, personil Unit Pidsus kembali menciduk tersangka oknum Kades Penantian inisial SU (56) yang telah melakukan kegiatan penambangan illegal Galian C Pasir berlangsung sejak 2 tahunan.

IPDA Chandra mengungkapkan, kegiatan penambangan Ilegal Galian C Pasir dilakukan tersangka SU di aliran sungai Air Pangi Desa Penantian melalui cara yang sama halnya modus operandi dengan tersangka SA.

“Saat ini kedua tersangka dan berbagai barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 Tahun,” pungkas IPDA Chandra.****

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

SIDAK DPRD LAHAT: Proyek Budidaya Ikan Ratusan Juta di Penandingan Gagal Total, Hasil Panen Hanya 3 Ton dari Target 100 Ton

Peristiwa

Berita Acara Pembagian Lahan Dipertanyakan: Dilaksanakan Tanpa Melibatkan Ahli Waris Desa Keban Agung

Kabupaten Lahat

Perbincangan Hangat Seputar Jalur Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 2

Kabupaten Lahat

Unggahan Tentang Seleksi Masuk SMAN 1 Lahat Viral di Media Sosial

Peristiwa

Fakta Terungkap, Rapat Koordinasi Bahas Kesepakatan Lahan Plasma Masyarakat Sekitar PT. Sawit Mas Sejahtera

Peristiwa

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT. SMS, Kepala Desa Gelumbang Pertanyakan Luas Lahan

Kabupaten Lahat

Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar Wilayah Operasi PT Sawit Mas Sejahtera

Pendidikan

Pelepasan dan Tasyakuran Siswa Kelas VI SD Negeri 2 Lahat Tahun Pelajaran 2025-2026
error: Content is protected !!