Home / Peristiwa

Rabu, 6 Januari 2021 - 14:50 WIB

Diduga Sakit, Mayat Dalam Mobil Ditemukan di Desa Tanjung Payang

Red Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kemarin, Selasa (5/1/2021) sekira jam 17. 00 Wib Anggota Polsekta Lahat mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penemuan mayat di dalam mobil yang terparkir di depan rumah Nopri, tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.

Selanjutnya Anggota Polsekta Lahat mendatangi lokasi laporan warga tersebut dan ditemukan seorang mayat berjenis kelamin laki-laki di dalam mobil Daihatsu Gran Max Nopol BG 8510 DJ.

Dijelaskan Kapolsekta Lahat Iptu Irsan SE melalui Baur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, identitas laki laki itu bernama Sabo (45) Pekerjaan sopir warga SP 6 RT 8 RW 2 Keluarahan Saribunga Mas Kecamatan Lahat Kota.

Baca Juga!  Kecamatan kikim selatan Gelar Vaksinasi Masal

“Almarhum Sabo ditemukan berada di dalam mobil dalam keadaan sudah tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan, tidak ditemukan bekas-bekas kekerasan pada tubuh korban maka diduga korban meninggal dikarenakan sakit,” sambungnya.

Menurut keterangan saksi Yanto (35) dan saksi Wirawan (52) keduanya warga SP 6 Kelurahan Saribunga Mas bahwa sebelumnya sekira jam 16.00 Wib kedua saksi dan Almarhum Sabo berangkat dari SP 6 menuju rumah Nopri di Desa Tanjung Payang.

“Ketiganya mengantar batu bata dan sesampai di tujuan, Almarhum Sabo berkata kepada saksi bahwasanya ia ingin tidur di dalam mobil lalu jika sudah selesai menurunkan batu bata nanti minta dibangunkan,” terang Lispono menirukan ucapan saksi.

Baca Juga!  Bank Sumsel Babel Cabang Lahat, Mengelar Pengundian Grand Prize Tabungan Pesirah Di Halaman Pemda Lahat

Sekira jam 17.00 wib setelah selesai menurunkan batu bata kedua saksi membangunkan Almarhum Sabo dan pada saat dibangunkan tidak bangun-bangun lagi serta diketahui sudah tidak ada tanda-tanda kehidupan.

“Kini Almarhum Sabo telah diserahkan kepada pihak keluarga korban, yakni Suratman di SP 6 RT 8 RW 2 Kelurahan Saribunga Mas serta pihak keluarga telah membuat Surat Pernyataan yang berisi tidak menuntut secara hukum dan tidak bersedia di lakukan tindakan Otopsi,” pungkas Lispono.***

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Warga Desa Giri Mulya Galang Donasi untuk Korban Kebakaran Rumah

Peristiwa

Kebakaran Melanda Rumah Warga Desa Giri Mulya, Bapak Suwarno Menjadi Korban

Peristiwa

Gerak Cepat Kapolsek Pulau Pinang dan BPBD Lahat Padamkan Api Kawasan Tebingan

Peristiwa

Diduga Pondasi Tembok Penahan Air Pagar Agung Tidak Sesuai RAB

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan

Peristiwa

PT Aditarwan Lanjutkan Penyaluran Kompensasi Lahan Pengganti Plasma Bagi Warga Kikim Barat

Peristiwa

Ramaikan HUT RI ke-81, Pemdes Makartitama Gelar Berbagai Lomba, Warga Penuh Semangat

Peristiwa

Bimtek Transisi PAUD-SD 2026 Lahat: Membangun Jembatan Pembelajaran yang Ceria dan Menyenangkan
error: Content is protected !!