Home / Hukum & Kriminal

Senin, 24 Mei 2021 - 14:50 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp.376 Lebih, Mantan Kades Perangai Lanjut “Meja Hijau”

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat lakukan penyerahan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Perangai Kecamatan Merapi Selatan periode 2013 hingga 2018, AN dan barang bukti tahap dua. Senin (24/5/2021).

Dikatakan Kepala Kejari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Faisyal SH didampingi Kasi Pidsus Anjar Karya SH, bahwa pihaknya telah melakukan tahap kedua pemeriksaan terhadap tersangka AN dan barang bukti.

“Adapun kerugian negara Rp 376.704.800 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018, tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara secara dicicil,” sambungnya.

Diterangkan Faisyal, sejak dilakukan penahanan tahap pertama AN telah berupaya mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 41.300.000 sebagai pengganti kerugian Negara.

Baca Juga!  Dua Wanita Terlibat, Team Walet Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu

“Penggantian kerugian Negara itu atas perbuatannya yang telah menyalahgunakan DD sebesar Rp 376 Juta yang telah di tilapnya dari pencairan Dana Desa berjumlah Rp 964.000.000 di tahun anggaran 2018,” urainya.

Apabila AN, lanjutnya, tidak mengembalikan sisa kerugian negara maka pihaknya lakukan penyitaan harta benda untuk menggantikan kerugian negara tersebut..

Dibeberkan Anjar, tersangka AN disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntuta primeir pasal 2(1) dan subsidier pasal 3(1) UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga!  Untung Angkut Batubara Dijanjikan, Ratusan Juta Lenyap

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ucapnya.

Saat ini, tersangka AN akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 24 Mie 2001 sampai dengan 12 Juni, kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Kasus ini segera mungkin kita limpahkan ke PN Tipikor Sumsel di Palembang,” kata Anjar.

Sementara itu, Kuasa Hukum AN Rusdi Hartono Somad SH mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum.

“Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ucap Rusdi singkat.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Lempar Sabu Terikat Pasta Gigi Ke Lapas Lahat, Tersangka Ini Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal

Jurnalis Korban Pengeroyokan, Kapolres Lahat: “Segera Ditindaklanjuti”

Hukum & Kriminal

Korupsi Peta Desa Terus Diusut, Kejari Lahat Selamatkan Rp.1,6 Milyar Lebih

Hukum & Kriminal

Gerebek Temukan BB Sabu di Kamar, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

BB Ganja di Rumah Kost, Satres Narkoba Polres Lahat Gerebek Dua Pemuda Ini

Hukum & Kriminal

Rugikan Negara, Polres Lahat Bongkar Korupsi Dana Desa Rp. 362 Juta Lebih

Hukum & Kriminal

Tetapkan 3 Tersangka Korupsi, Kejari Lahat Terus Usut Kasus Dana Hibah KONI

Hukum & Kriminal

Hakim Vonis Mantan Kadis PMD Lahat Rugikan Negara. Ini Hukumannya
error: Content is protected !!