Home / Hukum & Kriminal

Senin, 24 Mei 2021 - 14:50 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp.376 Lebih, Mantan Kades Perangai Lanjut “Meja Hijau”

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat lakukan penyerahan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Perangai Kecamatan Merapi Selatan periode 2013 hingga 2018, AN dan barang bukti tahap dua. Senin (24/5/2021).

Dikatakan Kepala Kejari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Faisyal SH didampingi Kasi Pidsus Anjar Karya SH, bahwa pihaknya telah melakukan tahap kedua pemeriksaan terhadap tersangka AN dan barang bukti.

“Adapun kerugian negara Rp 376.704.800 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018, tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara secara dicicil,” sambungnya.

Diterangkan Faisyal, sejak dilakukan penahanan tahap pertama AN telah berupaya mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 41.300.000 sebagai pengganti kerugian Negara.

Baca Juga!  Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

“Penggantian kerugian Negara itu atas perbuatannya yang telah menyalahgunakan DD sebesar Rp 376 Juta yang telah di tilapnya dari pencairan Dana Desa berjumlah Rp 964.000.000 di tahun anggaran 2018,” urainya.

Apabila AN, lanjutnya, tidak mengembalikan sisa kerugian negara maka pihaknya lakukan penyitaan harta benda untuk menggantikan kerugian negara tersebut..

Dibeberkan Anjar, tersangka AN disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntuta primeir pasal 2(1) dan subsidier pasal 3(1) UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga!  Bobol “Widia Cell”, Tim Reskrim Polsek Kikim Barat Ringkus Tersangka Ini

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ucapnya.

Saat ini, tersangka AN akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 24 Mie 2001 sampai dengan 12 Juni, kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Kasus ini segera mungkin kita limpahkan ke PN Tipikor Sumsel di Palembang,” kata Anjar.

Sementara itu, Kuasa Hukum AN Rusdi Hartono Somad SH mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum.

“Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ucap Rusdi singkat.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler
error: Content is protected !!