Home / Hukum & Kriminal

Senin, 24 Mei 2021 - 14:50 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp.376 Lebih, Mantan Kades Perangai Lanjut “Meja Hijau”

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat lakukan penyerahan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Perangai Kecamatan Merapi Selatan periode 2013 hingga 2018, AN dan barang bukti tahap dua. Senin (24/5/2021).

Dikatakan Kepala Kejari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Intel Faisyal SH didampingi Kasi Pidsus Anjar Karya SH, bahwa pihaknya telah melakukan tahap kedua pemeriksaan terhadap tersangka AN dan barang bukti.

“Adapun kerugian negara Rp 376.704.800 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018, tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara secara dicicil,” sambungnya.

Diterangkan Faisyal, sejak dilakukan penahanan tahap pertama AN telah berupaya mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 41.300.000 sebagai pengganti kerugian Negara.

Baca Juga!  Polres Lahat Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Pemulung

“Penggantian kerugian Negara itu atas perbuatannya yang telah menyalahgunakan DD sebesar Rp 376 Juta yang telah di tilapnya dari pencairan Dana Desa berjumlah Rp 964.000.000 di tahun anggaran 2018,” urainya.

Apabila AN, lanjutnya, tidak mengembalikan sisa kerugian negara maka pihaknya lakukan penyitaan harta benda untuk menggantikan kerugian negara tersebut..

Dibeberkan Anjar, tersangka AN disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntuta primeir pasal 2(1) dan subsidier pasal 3(1) UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga!  Sempat Lari Usai Jambret HP, Akhirnya Diamankan Satreskrim Polres Lahat

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” ucapnya.

Saat ini, tersangka AN akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 24 Mie 2001 sampai dengan 12 Juni, kemudian baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

“Kasus ini segera mungkin kita limpahkan ke PN Tipikor Sumsel di Palembang,” kata Anjar.

Sementara itu, Kuasa Hukum AN Rusdi Hartono Somad SH mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum.

“Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ucap Rusdi singkat.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!