Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 26 Januari 2021 - 07:58 WIB

Diduga Melawan Hukum, Perusahaan Sawit Diadukan ke PN Lahat

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Prisma Cipta Mandiri (PCM) dilaporkan warga secara Gugatan Perwakilan Kelompok atau “Class Action” ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

“Laporan itu telah diterima oleh pihak PN Lahat bernomor 4/Pdt/2021/PN LT tertanggal 19 Januari 2021,” jelas pengacara warga, Herliansyah SH MH didampingi Mardansyah SH dan Jony Meki Wijaya SH saat ditemui awak media di kantor hukumnya bilangan Kelurahan Bandar Jaya. Selasa (26/1/2021).

Diungkapkan Mardansyah, pihaknya bertindak selaku kuasa khusus dari Penggugat selaku Pemilik Lahan dan Perwakilan Kelompok Tani (Koptan) Kecamatan Kikim Timur. Yakni Eka Octavia, Harmedi dan Nasomudin serta Agus Riansyah.

Perlu diketahui, sambungnya, PT PCM kantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 15 ribu Hektar dengan produksi utama Buah Sawit dan CPO yang semestinya didalam HGU tersebut ada Perkebunan Plasma minimal 20 persen dari luas HGU yaitu sekitar 3000 Hektar.

Baca Juga!  Pimpin Team Jagal Bandit, Kasat Reskrim Polres Lahat Amankan Pelaku Pembunuhan

“Aturan itu tertuang dalam Pasal 58 Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Namun kenyataannya, disana tidak ada Perkebunan Plasma. Jadi dugaan kami sangat kuat bahwa pihak perusahaan itu menabrak atau melanggar Undang-Undang tersebut,” urai Mardansyah.

Atas ulah perusahaan, lanjutnya, Pihak yang paling menderita dalam hal ini adalah masyarakat Kecamatan Kikim Timur Khususnya masyarakat Desa Cecar, Desa Patikal Lama dan Desa Bungamas yang seharusnya mendapat Perkebunan Plasma.

“Kami menyimpulkan perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dan, kami menuntut agar Tergugat segera membangun Perkebunan Plasma yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan setelah adanya putusan Pengadilan,” imbuhnya.

Baca Juga!  BB dan Tersangka Kasus Pengelepan, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Lahat

Lebih jauh dikatakannya, warga yang dikuasakan kepadanya selaku Tergugat juga menuntut ganti rugi yang telah dirincikan dengan total sejumlah Rp 252 Milyar.

“Saksi-saksi dan bukti telah kami siapkan, kami berharap kasus ini bisa diproses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita ini,” pungkas Mardansyah.

Terpisah, pihak PT PCM sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi. Nomor handphone pihak perusahaan yang dipegang media ini ketika beberapa kali dihubungi bernada tak aktif.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu Lari Ke Semak, Tersangka Ini Dibekuk Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Konflik di Lahan Parkir, Team Jagal Bandit Lahat Amankan Tersangka Pembunuhan

Hukum & Kriminal

Ditangkap Satreskoba Polres Lahat, Peredaran Sabu Terungkap di Angkringan

Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Mes Karyawan Perusahaan, Satreskoba Polres Lahat Amankan 8 Paket Sabu
error: Content is protected !!