Home / Peristiwa

Senin, 22 Juli 2024 - 05:32 WIB

Diduga Gunakan Ijasah “ASPAL”, Sekda Lahat Disinyalir Rugikan Keuangan Negara

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Melansir dari pemberitaan media online, Mantan Kabag Umum, Kasat POL PP dan Kepala BP2RD Kabupaten Empat Lawang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra, SH disinyalir telah merugikan keuangan Negara khusunya APBD Empat Lawang dan APBD Kabupaten Lahat.

Pasalnya, dirinya terindikasi telah menggunakan Ijazah Strata Satu (S1) Jurusan Hukumnya merupakan ijazah yang didapat dengan cara tidak sesuai prosedur perkuliahan pada umumnya atau Ijazah Asli tapi Palsu alias “(Aspal)”. Terlebih, Chandra yang saat menempuh pendidikan S1 di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang tersebut ketika dirinya aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat.

Dengan bekerja sebagai ASN aktif tersebut, sangat tidak mungkin bagi Chandra untuk dapat mengikuti sistem perkuliahan dengan baik dan benar sesuai dengan disiplin waktu dan tempat seperti orang berkuliah di perguruan tinggi pada umumnya selama 4 tahun.

Sebagai bahan rincian bahwa jarak antara Kabupaten Lahat dengan Kota Palembang di mana perguruan tinggi tempat Chandra kuliah tersebut sejauh 251 km dengan waktu yang dibutuhkan selama 4 jam 22 menit.

Baca Juga!  SD Negeri 5 Lahat Ukir Beragam Prestasi Gemilang di Ajang O2SN, Pencak Silat hingga FLS3N Tahun 2026

Artinya, jika dirinya memang benar-benar berkuliah, dipastikan harus menginap dan meninggalkan pekerjaannya sebagai ASN. Sebaliknya, kalau Chandra aktif melaksanakan tugasnya sebagai ASN dengan baik, tidak mungkin ia bisa berkuliah dan mendapat ijazah S1 dengan waktu dan jarak tempuh sejauh itu.

Aneh bin ajaib, Chandra mendapat dan memanfaatkan ijazah serta gelar SH “Aspal”nya itu untuk menaikkan pangkat dan jabatannya yang strategis di lingkungan Pemerintah Empat Lawang dan Lahat. Karena atas jabatan yang didukung oleh ijazah “Aspal”nya tersebut, sudah tentu Chandra mendapatkan tunjangan jabatan serta gaji pokok dan juga fasilitas Pemerintah yang begitu besar, terlebih sudah beberapa tahun ini, Chandra menduduki jabatannya sebagai Sekda Lahat.

Menurut salah seorang pakar hukum di Kabupaten Lahat, jika merujuk pada pasal 26 ayat (2) Permendiknas Nomor 48 tahun 2009, bahwa idealnya jarak antara instansi tempat ASN bekerja dengan tempat perkuliahan maksimal 60 kilo meter yang bisa ditempuh dengan waktu 1 jam 30 menit.

Baca Juga!  Team Walet Polres Lahat Kembali Berhasil Ciduk Perantara Sabu

“Kemudian penggunaan gelar SH yang disandang oleh Chandra sebagai penunjang jabatan serta karirnya di ASN merupakan gelar yang diperolehnya dari perguruan tinggi yang tidak sesuai akreditasinya”, kata dia.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan gelar yang dapat digunakan untuk peningkatan jabatan dan pendukung karir bagi ASN harus minimal ijazah yang keluarkan perguruan tinggi berakreditasi B.

“Dengan demikian, Chandra dapat dijerat dengan beberapa peraturan terkait cara mendapatkan serta penggunakan ijazah serta gelar. Karena ijazah yang didapatkannya tergolong upaya menipu negara”, sebutnya.

Selain menggunakan dokumen negara Aspal yang berpotensi melanggar pasal 264 KUHP, juga bisa disanksi dengan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1099 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mendapatkan uang serta fasilitas negara menggunakan ijazah dan gelar yang disinyalir asli tapi palsu.

“Ya, termasuk juga melanggar Permendiknas Nomor 48 tahun 2009”, pungkas sumber yang enggan ditulis namanya.

“Hingga Berita ini ditayangkan, Belum ada penjelasan dari Sekda Lahat. Red

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gerak Cepat Kapolsek Pulau Pinang dan BPBD Lahat Padamkan Api Kawasan Tebingan

Peristiwa

Diduga Pondasi Tembok Penahan Air Pagar Agung Tidak Sesuai RAB

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan

Peristiwa

PT Aditarwan Lanjutkan Penyaluran Kompensasi Lahan Pengganti Plasma Bagi Warga Kikim Barat

Peristiwa

Ramaikan HUT RI ke-81, Pemdes Makartitama Gelar Berbagai Lomba, Warga Penuh Semangat

Peristiwa

Bimtek Transisi PAUD-SD 2026 Lahat: Membangun Jembatan Pembelajaran yang Ceria dan Menyenangkan

Peristiwa

Tingkatkan Disiplin dan Kepemimpinan, Dindikbud Lahat Gelar Pembinaan Kepala Sekolah Dasar

Peristiwa

Kejaksaan Negeri Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Lebih dari Rp2,18 Miliar
error: Content is protected !!