Home / Peristiwa

Selasa, 24 September 2024 - 13:13 WIB

Deklarasi Kampanye Damai Tak Dihadiri Paslon Bupati Dan Wabup Lahat Nomor 2 Dan 3. Ada Apa?

Jurnalis Herlan Nudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Seperti diketahui bahwa kemarin KPU Lahat telah melaksanakan pengundian nomor urut Paslon di peserta Pilkada Lahat 2024.

Adapun hasil pengambilan nomor tersebut, Paslon YM-BM nomor urut 1, BZ-WIN 2 dan Paslon Berlian nomor 3.

Hari ini, Selasa (24/9/2024), KPU Lahat melaksanakan Deklarasi Damai yang akan diikuti oleh seluruh Paslon di Halaman Kantor KPUD Lahat.

Namun diluar dugaan, dari ketiga Paslon yang diundang, hanya YM-BM yang datang tepat waktu sekitar pukul 13.45 dari waktu pukul 14.00 yang direncanakan.

Ditunggu hingga pukul 16.00, Paslon nomor 2 dan 3 tidak hadir hingga berita ini diterbitkan.

Berita yang beredar di sebuah media online, Paslon 2 dan 3 sengaja tidak akan hadir karena kecewa dengan jadwal kampanye yang telah dipublis oleh KPU Lahat, karena dinilai kedua Paslon tanpa kompromi dalam menentukan jadwalnya.

Baca Juga!  Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat

Salah satu komisioner KPU Agusman menyebut, bahwa jadwal tersebut sudah dibahas sejak kemarin dengan timses masing-masing Paslon dan akan direvisi sesuai kesepakatan nantinya.

“Rencana kita akan kita ajak rembukan lagi ketiga Paslon terkait jadwal itu, namun dengan tidak hadirnya 2 Paslon lainnya, bagaimana kita mau diskusi tentang itu”, kata Agus.

Sementara itu, Nopran Marjani selaku (Ketua Tim Pemenangan YM-BM mengatakan bahwa apapun ceritanya, pihak YM-BM tetap menghadiri Deklarasi Kampanye Damai yang digelar KPU Lahat hari ini, meski pihaknya juga tak sepenuhnya menerima jadwal tersebut.

“Sebenarnya kita juga belum siap untuk melaksanakan kampanye di Dapil 4 seperti yang diedarkan itu”, ungkap Anggota DPRD Partai Gerindra ini.

Baca Juga!  Pinjamkan Lahan di Mulak Ulu, Balfas Zaman Banjir Ucapan Terima Kasih

Tapi, sambung dia, sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2024
Tentang Kampanye Pilgub dan Pilbup/Walikota, semestinya para paslon mesti hadir dulu untuk deklarasi Kampanye Damai yang diagendakan KPU hari ini.

“Aturan itu tertera pada Bab 2 (Dua) Pasal 4 ayat (4) bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”, urainya.

Lalu pada ayat (7) bahwa pedoman jadwal tahapan kampanye pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat 6 tercantum dalam lampiran 1 merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.

“Artinya, ini memang kewenangan KPU dan tidak bisa diintevensi oleh pihak manapun”, tutup Novran.***

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Gerak Cepat Kapolsek Pulau Pinang dan BPBD Lahat Padamkan Api Kawasan Tebingan

Peristiwa

Diduga Pondasi Tembok Penahan Air Pagar Agung Tidak Sesuai RAB

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan

Peristiwa

PT Aditarwan Lanjutkan Penyaluran Kompensasi Lahan Pengganti Plasma Bagi Warga Kikim Barat

Peristiwa

Ramaikan HUT RI ke-81, Pemdes Makartitama Gelar Berbagai Lomba, Warga Penuh Semangat

Peristiwa

Bimtek Transisi PAUD-SD 2026 Lahat: Membangun Jembatan Pembelajaran yang Ceria dan Menyenangkan

Peristiwa

Tingkatkan Disiplin dan Kepemimpinan, Dindikbud Lahat Gelar Pembinaan Kepala Sekolah Dasar

Peristiwa

Kejaksaan Negeri Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Lebih dari Rp2,18 Miliar
error: Content is protected !!