Home / Peristiwa

Selasa, 24 September 2024 - 13:13 WIB

Deklarasi Kampanye Damai Tak Dihadiri Paslon Bupati Dan Wabup Lahat Nomor 2 Dan 3. Ada Apa?

Jurnalis Herlan Nudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Seperti diketahui bahwa kemarin KPU Lahat telah melaksanakan pengundian nomor urut Paslon di peserta Pilkada Lahat 2024.

Adapun hasil pengambilan nomor tersebut, Paslon YM-BM nomor urut 1, BZ-WIN 2 dan Paslon Berlian nomor 3.

Hari ini, Selasa (24/9/2024), KPU Lahat melaksanakan Deklarasi Damai yang akan diikuti oleh seluruh Paslon di Halaman Kantor KPUD Lahat.

Namun diluar dugaan, dari ketiga Paslon yang diundang, hanya YM-BM yang datang tepat waktu sekitar pukul 13.45 dari waktu pukul 14.00 yang direncanakan.

Ditunggu hingga pukul 16.00, Paslon nomor 2 dan 3 tidak hadir hingga berita ini diterbitkan.

Berita yang beredar di sebuah media online, Paslon 2 dan 3 sengaja tidak akan hadir karena kecewa dengan jadwal kampanye yang telah dipublis oleh KPU Lahat, karena dinilai kedua Paslon tanpa kompromi dalam menentukan jadwalnya.

Baca Juga!  Muchtarim Meminta Restu Dan Dukungan Suara Menjelang Koferkab Ke-III PWI Lahat

Salah satu komisioner KPU Agusman menyebut, bahwa jadwal tersebut sudah dibahas sejak kemarin dengan timses masing-masing Paslon dan akan direvisi sesuai kesepakatan nantinya.

“Rencana kita akan kita ajak rembukan lagi ketiga Paslon terkait jadwal itu, namun dengan tidak hadirnya 2 Paslon lainnya, bagaimana kita mau diskusi tentang itu”, kata Agus.

Sementara itu, Nopran Marjani selaku (Ketua Tim Pemenangan YM-BM mengatakan bahwa apapun ceritanya, pihak YM-BM tetap menghadiri Deklarasi Kampanye Damai yang digelar KPU Lahat hari ini, meski pihaknya juga tak sepenuhnya menerima jadwal tersebut.

“Sebenarnya kita juga belum siap untuk melaksanakan kampanye di Dapil 4 seperti yang diedarkan itu”, ungkap Anggota DPRD Partai Gerindra ini.

Baca Juga!  Jembatan Muara Lawai Merapi Timur Lahat Resmi Dibangun Kembali

Tapi, sambung dia, sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2024
Tentang Kampanye Pilgub dan Pilbup/Walikota, semestinya para paslon mesti hadir dulu untuk deklarasi Kampanye Damai yang diagendakan KPU hari ini.

“Aturan itu tertera pada Bab 2 (Dua) Pasal 4 ayat (4) bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal pelaksanaan Kampanye untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”, urainya.

Lalu pada ayat (7) bahwa pedoman jadwal tahapan kampanye pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat 6 tercantum dalam lampiran 1 merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan komisi ini.

“Artinya, ini memang kewenangan KPU dan tidak bisa diintevensi oleh pihak manapun”, tutup Novran.***

Share :

Baca Juga

Peristiwa

SD Negeri 13 Lahat Raih 7 Piala di Lomba Marching Band HUT ke-157 Kabupaten Lahat

Peristiwa

Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun 2026: 13 SD di Kabupaten Lahat Masuk Daftar, 2 Sekolah Segera Lengkapi Dokumen

Peristiwa

Klarifikasi Kepala Desa Pagar Jati Terkait Video Viral: Penyaluran Bantuan Sesuai Aturan Dan Syarat Berlaku

Peristiwa

Jalan ke Manna Tertutup Longsor, Polres Lahat Monitoring Intensif di Tanjung Sakti

Peristiwa

Heboh Minibus Terjun Sungai Lematang, BPBD dan Dishub Lahat Respon Cepat Evakuasi

Peristiwa

Ruang Kelas Dan WC SD Di Kabupaten Lahat, Perlu Perhatian Serius Pemerintah

Peristiwa

Anggota DPRD Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Lahat Gelar Reses Tahap II Tahun 2026 Di Tiga Tempat Berbeda

Kabupaten Lahat

Reses Anggota DPRD Dapil 1 Kecamatan Lahat Kota, SD Negeri 25 Lahat Butuh Perbaikan
error: Content is protected !!