Home / Sumatera Selatan

Sabtu, 2 Maret 2024 - 23:15 WIB

BPPSS Ungkap Dugaan Keterlibatan Calon Legislatif dan Penyelewengan Suara

Release SMSI Sumsel –

OGAN KOMERING ILIR SUMSEL, MLCI – Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BPPSS) telah mengguncang panggung politik dengan temuan kontroversial mereka terkait pemilihan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam pengawasan mereka terhadap tahapan rekapitulasi perolehan suara, ditemukan dugaan tidak pidana pemilu dan pelanggaran serius di kecamatan Mesuji Makmur.

Dewan Pembina BPPSS, Sigit Muhaimin SH.MH, mengungkapkan pada keterangan resminya petang tadi Sabtu (02/03/2024), bahwa ada dugaan kongkalikong antara Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur dengan salah satu Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Nasdem.

Dugaan ini didukung oleh temuan model hasil pemilihan yang tidak konsisten di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mesuji Makmur.

Baca Juga!  Diusung PKB, Sinyal Hj Ratna Machmud Kembali Menangkan Pilkada

Lebih lanjut, Sigit juga melaporkan adanya penambahan dan pengurangan perolehan suara pada Calon Legislatif dari Partai Nasdem, yang merugikan partai dan calon legislatif lainnya. Dua aspek ini diduga melibatkan tindak pidana pemilu, melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan penuh keyakinan, Sigit menyebut bahwa baik Ketua maupun Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur dan Calon Legislatif dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 dengan inisial SS, diduga terlibat dalam tindak pidana pemilu yang melanggar aturan hukum.

Pelaporan resmi telah dilakukan oleh BPPSS ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 28 Februari 2024.

Menariknya, Sigit Muhaimin SH.MH juga mencurigai adanya penyelewengan suara yang terorganisir secara masif dan sistematis (TSM), yang mungkin melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga!  Tim Kance Herman Deru 2024 (HD-CU) Resmi Kukuhkan Di Desa Jati

Mulai dari oknum PPK, Panwascam, hingga KPPS dan PPS Mesuji. Namun, hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan Mesuji Makmur belum diumumkan secara terbuka oleh KPU OKI pada tanggal yang seharusnya, yaitu 1 Maret 2024. Hal ini semakin memperkuat dugaan akan adanya kecurangan dalam pemilihan di kabupaten OKI.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, memberikan tanggapan terhadap laporan ini, mengatakan bahwa mereka sedang melakukan penelitian mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penelitian. Kami akan memeriksa kelengkapan formal dan materi. Jika lengkap, akan segera diproses, namun jika belum, kami akan memberitahukan kepada pelapor,” terang Kurniawan.***

Share :

Baca Juga

Sumatera Selatan

Hadir Musrenbang di Griya Agung, Wabup Widiah Ningsih: “Langkah Penting Tentukan Arah Pembangunan Daerah”

Sumatera Selatan

HUT PTBA Ke-45, Wabup Widiah Ningsih: Perkuat Sinergi Menuju Transformasi Energi Nasional

Sumatera Selatan

Dukung Gerakan Cinta Produk Napi, Lapas Banyuasin Ramaikan Bazar HBP Ke-62

Sumatera Selatan

Setelah 14 Tahun Krisis Air, Warga Kenten Raya Palembang Akhirnya Melawan

Sumatera Selatan

Kunker Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 Musi Rawas

Sumatera Selatan

Intimidasi Jurnalis, Ketua PWI Sumsel Kecam Arogansi Oknum Kepala Dinas di OKUS

Sumatera Selatan

Peringati HBP Ke-62, Lapas Banyuasin Gelar Tes Urine Serentak. Ini Hasilnya

Sumatera Selatan

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, SMSI Muba Jalin Sinergi dengan Sekretariat DPRD
error: Content is protected !!