Home / Peristiwa

Senin, 6 Juli 2026 - 18:10 WIB

Berita Acara Pembagian Lahan Dipertanyakan: Dilaksanakan Tanpa Melibatkan Ahli Waris Desa Keban Agung

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Sebuah dokumen Berita Acara Musyawarah terkait penetapan luas, batas, dan pembagian lahan yang ditandatangani akhir tahun lalu kini memicu kejanggalan serius. Dokumen tersebut dinilai disusun dan disahkan tanpa melibatkan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut, khususnya para ahli waris adat dari Desa Keban Agung.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima, musyawarah tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Kantor Desa Lubuk Dendan, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat. Rapat dipimpin Hasbunanto selaku pimpinan rapat dan Ibrahimsyah sebagai sekretaris, dengan peserta yang tercatat hanya terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta undangan lain yang berasal dari lingkungan Desa Lubuk Dendan.

Dalam hasil kesepakatan yang tertuang dalam dokumen tersebut, dicatat total luas lahan yang dibahas adalah 67,707 hektar, dengan rincian pembagian: seluas 51,707 hektar menjadi hak Desa Lubuk Dendan, dan sisanya seluas 16,00 hektar untuk Desa Keban Agung. Dokumen ini juga mencantumkan batas-batas wilayah lahan tersebut, yang antara lain berbatasan dengan wilayah administrasi Desa Keban Agung, aliran Ayek Bakasuan, serta kebun warga sekitar.

Baca Juga!  Luka Memar Leher, Pelajar di Kikim Tengah Ini Meninggal Dunia

Dokumen ini telah disahkan dengan tanda tangan Kepala Desa Lubuk Dendan Iman Saputra dan Kepala Desa Keban Agung Tamadin. Namun, proses pelaksanaan dan keabsahan kesepakatan ini kini dipertanyakan secara luas.

Pasalnya, musyawarah yang menetapkan pembagian lahan tersebut sama sekali tidak melibatkan para ahli waris maupun warga Desa Keban Agung yang memiliki hak adat turun-temurun atas sebagian lahan tersebut. Keterlibatan Kepala Desa Keban Agung dalam menandatangani kesepakatan ini pun diduga diambil tanpa melalui musyawarah warga maupun persetujuan tertulis dari ahli waris yang berhak.

Kondisi ini semakin memperkeruh suasana sengketa lahan yang sedang berlangsung antara kedua desa. Padahal, pada mediasi resmi yang dipimpin Camat Mulak Sebingkai pada 3 Juni 2026 lalu, kedua pihak belum mencapai kesepakatan akhir terkait pembagian wilayah lahan tersebut, dan telah disepakati pula larangan melakukan aktivitas apapun di atas lahan sengketa sampai ada keputusan yang sah dan final.

Baca Juga!  PTBA Hitamkan Jalan Tanjung Enim Sepanjang 4, 75 KM

Merespons hal tersebut, Purman selaku Ketua yang mewakili seluruh ahli waris tanah adat Desa Keban Agung menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi menyerahkan surat pengaduan kepada Bupati Lahat beserta instansi terkait pada hari ini.

“Surat pengaduan yang kami ajukan memuat dua poin utama: pertama, pengaduan ketidaksahan Berita Acara Musyawarah Penetapan dan Pembagian Lahan tanggal 26 November 2025 serta penguatan laporan sengketa lahan antara Desa Lubuk Dendan dan Desa Keban Agung. Kedua, pengaduan terhadap tindakan Kepala Desa Keban Agung yang menandatangani berita acara tersebut tanpa melibatkan dan meminta persetujuan ahli waris serta warga Desa Keban Agung,” jelas Purman.

Ia berharap laporan yang telah diserahkan ini dapat menjadi jalan penyelesaian yang terbaik. “Semoga dengan masuknya laporan ini, seluruh persoalan dapat terungkap dengan terang, diproses secara adil dan transparan, sehingga kami dapat memperoleh hak yang seadil-adilnya,” pungkasnya penuh harap. (/HN)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga Pondasi Tembok Penahan Air Pagar Agung Tidak Sesuai RAB

Kabupaten Lahat

20 Tahun Menanti, Sertifikat Warga Desa Giri Mulya yang Hilang Kini Mulai Diserahkan

Peristiwa

PT Aditarwan Lanjutkan Penyaluran Kompensasi Lahan Pengganti Plasma Bagi Warga Kikim Barat

Peristiwa

Ramaikan HUT RI ke-81, Pemdes Makartitama Gelar Berbagai Lomba, Warga Penuh Semangat

Peristiwa

Bimtek Transisi PAUD-SD 2026 Lahat: Membangun Jembatan Pembelajaran yang Ceria dan Menyenangkan

Peristiwa

Tingkatkan Disiplin dan Kepemimpinan, Dindikbud Lahat Gelar Pembinaan Kepala Sekolah Dasar

Peristiwa

Kejaksaan Negeri Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Lebih dari Rp2,18 Miliar

Peristiwa

Bapenda Lahat Sosialisasikan Opsi PKB dan BBNKB, Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Pajak Kendaraan
error: Content is protected !!