Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 22 April 2026 - 13:58 WIB

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Polsek Tanjung Sakti berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja.

“Ungkap kasus tersebut berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti ganja,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Agus Santoso, Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Rabu (22/04)

Dijelaskan Lispono, pengungkapan ini berlangsung pada Senin malam 20 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FR (17), seorang pelajar, dan GA (19) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung Sakti berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan bersama.

Baca Juga!  Kapolres Lahat, “Sepeda Santai Menyehatkan Badan dan Eratkan Tali Silahtuhrahmi”

“Setelah memastikan target dan lokasi, tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rental PlayStation,” jelas Lispono.

Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka diamankan dalam kondisi sedang berada di dalam rental. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket daun ganja kering di saku celana FR.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap sepeda motor milik FR yang terparkir di depan lokasi menemukan enam paket ganja tambahan di dalam box kendaraan.

Secara keseluruhan, petugas menyita 12 paket ganja dengan berat bruto 50,7 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dua unit telepon genggam, serta barang bukti pendukung lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka FR mengakui kepemilikan ganja tersebut, sementara tersangka GA mengaku memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial C yang berdomisili di Kota Pagar Alam dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga!  Pengedar Narkoba Ini Diciduk Tim Walet Polres Lahat Saat di Kolam Pemancingan

Dilanjutkan Lispono, bahwa Kapolres Lahat menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi efektif antara Polres dan Polsek dalam merespons cepat informasi masyarakat dan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang telah masuk dalam DPO.

“Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penanganan terhadap FR yang masih berusia 17 tahun dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan khusus,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Tersangka 5 Paket Sabu Saat Duduk di Kamar Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Di Angkringan, Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ciduk Tersangka Curanmor

Hukum & Kriminal

Saat Tidur, Tersangka Ini Simpan Ganja Digerebek Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!