Barab Dafri –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kapolsekta Lahat, AKP Samsuardi dan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnain SH melalui Kasubsi Penmas APITU Lispono SH. Sabtu (17/02/2024).
Dijelaskan Lispono, tersangka penggelapan YW (27) berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim dipimpin Kanit IPDA Zulkarnain SH pada 04 Februari 2024 lalu di dalam rumah orang tuanya bilangan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
“Kemudian setelah diintrogasi oleh petugas lalu tersangka YW mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban, kemudian tersangka langsung menunjukan tempat sepeda motor tersebut,” sambungnya.
Lispono menerangkan, sepeda motor milik korban itu ternyata telah digadaikan oleh tersangka kepada sdr I berada di Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat sebesar 1,5 juta rupiah.
Selanjutnya petugas langsung menemui I dirumahnya dan benar didapati sepeda motor milik korban berada dirumah sdr I.
“Lalu, Tim Unit Reskrim Polsekta Lahat langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nomor Polisi BG 6831 ER, berikut STNK Atas Nama Kurdiyanto ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih jauh dibeberkan Lispono, kronologi kejadian pengelapan bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB di Depan Alfamart Bandar Agung, tepatnya di Jalan Jaksa Agung Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
Dengan cara awalnya tersangka meminjam sepeda motor milik korban beralasan untuk mengantar teman ke Lembayung, lalu korban memberikan kunci kontak sepeda motor milik nya tersebut kepada tersangka.
“Tersangka langsung ke arah Lembayung dan tidak pernah kembali. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***









