LAHAT SUMSEL, MLCI – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat terus ditunjukan yang kali ini mengungkap dan menangkap tersangka berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Tersangka pengedar itu berinisial IJ usia 30 tahun warga Kecamatan Lahat Selatan,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (04/04).
Ditambahkan Lispono, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskoba serta bantuan Informasi dari masyarakat pada Selasa 01 April 2026 lalu.
Tersangka diamankan di rumahnya yang telah lama dipantau oleh petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti sabu itu seberat bruto 2,05 gram dan ada juga 1 buah Handpone android merk OPPO RENO 7 5G warna Stratraile blue yang diamankan,” ujar Lispono.
Penggeledahan dan penangkapan oleh Satreskoba disaksikan perangkat desa setempat serta masyarakat yang diakui tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Pak Kapolres tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” urai Lispono.
Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2029 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas Lispono.***YOZ









