Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:34 WIB

Baru Jabat Kasatres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ciduk Pengedar Sabu

LAHAT SUMSEL, MLCI – Baru beberapa hari IPTU Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH jabat sebagai Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Lahat berhasil ciduk tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

“Tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut berinisial RS usia 24 tahun warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (27/3).

Dijelaskan Lispono, penangkapan pengedar sabu ini dilaksankan pada Selasa 25 Maret 2025 sekira jam 04.30 Wib di rumah milik tersangka RS yang berada di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan.

Baca Juga!  Dua Tersangka Pencuri Mobil di PTM Square Diringkus Team Reskrim Polres Lahat

“Sebab informasi masyarakat yang diterima oleh personil Satres Narkoba bahwa rumah tersangka RS ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Atas laporan masyarakat itu, Kasatres Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut dan akhirnya RS berhasil diciduk.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka RS Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lahat mengamankan barang bukti berupa 14 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,76 gram.

Lalu didapati juga 12 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 12,33 gram dan 2 bal plastik klip transparan

Baca Juga!  Digerebek Tim Walet Polres Lahat, IRT Ini Simpan 76 Paket Sabu dan Pil Ekstasi

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Opsnal juga mengamankan ⁠2 unit timbangan digital warna hitam, ⁠1 buah dompet kecil merk MINISO warna hitam, 1 buah dompet kecil warna ungu, ⁠1 potong celana panjang warna hitam merk ZAYIDA.

“Saat ini tersangka RS dan barang bukti berada di Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan, pasa yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!