Connect with us

Peristiwa

77 Kpm Desa Ulak Mas Lahat, Langsung Terima BLT-DD 2022 Tiga Bulan

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Pemerintah Desa (Pemdes) Ulak Mas, Kecamatan Lahat,  Kabupaten Lahat – Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2022, tahap pertama Bulan (Januari, Februari dan Maret) Rp.  900 ribu rupiah/kpm dan disalukan Ke 77 keluarga Penerima Manfaat (KPM). kamis, 21/04/2022

Bertempat di Kantor Desa Ulak Mas Lahat, Telah berlangsung Pembagian BLT-DD 2022, tahap pertama dan setiap Penerima Manfaat Masing-masing menerima Langsung tiga bulan, Rp. 900 Ribu Rupiah per keluarga penerima manfaat (kpm),

Tampak Hadir dalam pembagian BLT-DD 2022 tahap pertama, Kepala Desa Ulak Mas, Suci Rahayu bersama perangkat, ketua BPD bersama Anggota, LPM, LPA dan 77 kpm

Dan Turut Menghadiri, Camat Lahat Gemris Palo S. Ip MM Bersama Sekcam,  Damhari SE,

“Tampak dalam pembagian Bantuan langsung Tunai (BLT)  DD di Desa Ulak mas lahat, Dilakukan Dengan aman dan tertib,  yang mana dalam penyerahan Bantuan ke Keluarga penerima manfaat (kpm), Mengisi absen hadir terlebih dahulu kemudian dipanggil 2 orang untuk mengambil bantuan dikantor Desa, Untuk menghindari terjadinya keruman dikarnakan ruangan kantor Desa kecil,

Saat Dikonfirmasi Jurnalis Media ini,  Suci Rahayu Kades Ulak Mas Menuturkan, alhamdulillah pembagian BLT Tahap pertama Bulan ( Januari, Februari dan Maret) sudah direalisasikan dan berjalan aman dan tertib,

Kemudian kades menambakan, setiap kpm Langsung menerima tiga bulan (Rp. 900 ribu rupiah/kpm),”semoga Bantuan Blt ini kiranya bisa bermanfaat dan pergunakan lah sebagaimana baiknya,

Setelah itu, kades menambahkan lagi, saya mewakili Pemdes Ulak Mas ‘Mengucapkan, “selamat Menunaikan Ibadah Puasa dan mohon ma’af kalau ada salah dalam penyampaian kepada masyarakat,  ucap kades

Sementara, Tumini salah satu kpm saat dikonfirmasi mengucapkan, terimakasih, yang mana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD ini, sangat membantu sekali dan langsung dirasakan masyarakat,

Untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Ulak Mas yang sudah menyalurkan dan mendata, saya’ pribadi mengucapkan terimakasih.  Imbuhnya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!