Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 8 April 2022 - 06:54 WIB

Aset Kantor Desa Dicuri, Tiga Tersangka Dibekuk Team Landak Polres Musi Rawas

Barab Dafri. FR –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas.

“Kasus pencurian itu diketahui pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 15.00 wib di Kantor Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo,” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK kepada media ini melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat. Jumat (8/4/2022).

Selang lima jam dari kejadian, salah satu pelaku diketahui bernama Herlian Pratama (15) berhasil diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Mapolsek Tugumulyo, selanjutnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan pelaku lainnya.

“Identitas pelaku lainnya telah kami kantongi dan Unit Reskrim Polsek Tugu Mulyo berkoordinasi dengan Team Landak Sat Reskrim Polres Mura sekira pukul 10. 30 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Jerry usia 16 tahun,” jelas Kasat.

Baca Juga!  Wabup Lahat Widia Ningsih, "Kelulusan Awal Perjalanan Baru Lebih Menantang"

Tersangka Jerry, tambahnya, diamankan di Kelurahan Megang Margorejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I. Kemudian sekira pukul 11.40 Wib berhasil melakukan penangkapan tersangka Arjun (19) di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Para tersangka digelandang ke Mapolsek Tugumulyo beserta barang 2 unit Laptop, 1 unit sepeda motor supra x warna hitam tanpa nopol dan 1 unit Camera Nixon.

“Kemudian para pelaku langsung dilakukan introgasi dan pengembangan dan pelaku beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mura,” ungkap Kasat.

Lebih jauh dikatakan Kasat, barang bukti yang diamankan 1 buah laptop merk acer warna hitam silver, 1 buah notebook merk zyrex warna putih, 1 buah camera merk  nikon dan tasnya dan 1 unit sp.motor honda supra fit X warna hitam tanpa nopol serta 1 bilah pisau beegagang kayu coklat sarung lakban hitam.

Baca Juga!  Pelaku Curanmor Depan Warung Berhasil Diciduk Polres Lahat

Sementara, informasi yang berhasil dihimpun media ini, kronologi terjadi pencurian yang dilakukan para tersangka tersebut diketahui pada Rabu 06 April 2022 sekira jam 15.00 Wib di Kantor Desa Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo..

Pada saat korban Rozi (29) sedang bekerja di kantor Desa Nawangsasi ditanya Sekdes dimana tabung Gas dan setelah dicek hilang lalu merasa curiga, diperiksa seluruh ruangan.

Alhasil barang hilang 1 buah Kamera merk Nixon warna hitam dan 2 unit Laptop merk ACER warna hitam serta notebook merk Zyrex dan 1 tabung Gas 3 Kg yang ditafsir kerugian sebesar Rp 7, 2 juta  dan diperkirakan pelaku masuk melalui atap dan masuk lewat plafon kamar mandi kantor Desa Nawangsasi.

Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan

Hukum & Kriminal

Ops Sikat Musi II, Team Jagal Bandit Polres Lahat Amankan Pencuri Kabel Mesin Kontroler
error: Content is protected !!