Connect with us

Peristiwa

Bank Sumsel Babel Cabang Lahat, Mengelar Pengundian Grand Prize Tabungan Pesirah Di Halaman Pemda Lahat

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di Halaman Pemkab Lahat, Bank Sumsel Babel Cabang Lahat, mengelar acara Pengundian Hadiah Grand Prize Tabungan Persirah, Periode Januari – Desember 2021, Selasa, 15/02/2022

Dalam acara Udian Grand prize tersebut, langsung dihadiri,  Bupati Lahat, Cik Ujang SH dan Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE, Sekda Lahat, Chandra, SH MM, Kajari, Kapolres Lahat, Dandim 0405 Lahat, KA. BAPENDA, KA. BPKAD, KA. DPMPTSP, Kadis Sosial, Kasat Pol PP dan Damkar, parah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel, Taufik Hidayat menyampaikan,  pengundian yang dilakukan, sebagai bentuk penghargaan kepada para nasabah Bank Sumsel Babel, khususnya tabungan persirah

Tambah Taufik Hidayat, Pengundian agenda tahunan yang Rutin dilakukan, satu tahun sekali dan hari ini kita mengelar undian tabungan persirah dengan hadiah utama Satu Unit Mobil Kijang Inova, Motor, Kulkas, Laptop, Tv, dan hadiah lainnya

Dengan menabung diBank Sumsel Babel,bearti ikut mendukung Pembangunan Daerah dan untuk peminat tabungan pesirah, semuanya kalangan masyarakat, baik itu dari bisnis maupun perorangan. Ungkap Taufik Hidayat

Dalam sambutan, Bupati Lahat, Cik Ujang SH, membuka secara resmi, penyaringan hadiah undian tabungan Pesirah dan Grand Prize dari Bank Sumsel Babel Cabang Lahat yang mana, merupakan Bank milik Pemerintah Daerah dengan beragam pilihan produk,

Dan Bank Sumsel Babel sendiri, sangat memberikan kontribusi setiap tahunnya, dalam mendukung pembangunan di Daerah sumatra Selatan (Sumsel) . Ucap Bupati

Setelah itu diteruskan dengan Penyaringan Undian Berhadiah dari Tabungan Pesirah dan ada tiga nama nasabah yang beruntung mendapatkan, Satu Unit Mobil Kijang Inova, atas Nama Nasabah Efendi M, Nasabah berikutnya mendapatkan Satu Unit Sepeda Motor atas nama Wasna, dan Nasabah atas Nama Andi Saputra  Pemenang kedua mendapatkan Satu Unit Sepeda Motor serta pemenang utama. Ungkap bupati lahat

“Kemudian diteruskan penyerahan Hadiah secara simbolis oleh Bupati Lahat, Cik Ujang SH didampingi unsur Fokopimda dan jajaran ke Nasabah yang beruntung. **

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!