Connect with us

Peristiwa

Bangunan Di Desa Giri Mulya, Makartitama Dan Ulak Mas Di Monev Camat Lahat

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD)  Tahap dua dan Tahap tiga tahun 2021, Di Desa Giri Mulya, Makartitama dan Desa Ulak Mas, Kecamatan Lahat, kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan – Di monitoring dan Evaluasi (MonEv) Camat Lahat. Selasa,25//01//2021

Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MonEv) dari Kecamatan Lahat tersebut, Langsung dipimpin, Camat Lahat, Gemris Palo S.Ip MM, didampingi Kasi Ekobang, Feriansyah SE beserta staf dan Kasi Pemerintahan beserta staf dan Pendamping Desa bersama Koptu, Jono Tri FR, Babinsa Dari Koramil 405/12 Lahat,

Tampak hadir juga, ketiga Pemerintah Desa (Pemdes), “Desa Giri Mulya, langsung dihadiri Mujiono kepala desa (kades) Beserta Perangkat, Ketua BPD, Iwan Beserta Anggota, LPA dan LPM,”Desa Makartitama, dihadiri Kepala Desa, Dul Rohim beserta perangkat, Ketua BPD, M. Iksan beserta Anggota, LPM dan LPA beserta perwakilan Masyarakat Kemudian Desa Ulak Mas, dihadiri Kepala Desa, Suci Rahayu Beserta Perangkat, Ketua BPD beserta Anggota.

Saat memberikan sambutan di tiga Desa Yang Di monitoring dan Evaluasi (MonEv) camat Lahat, Gemris Palo S.IP MM, menghimbau ketiga Pemerintah Desa supaya membangun sesuai dengan yang direncana serta benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,

Dan Bangunan yang sudah dibangun harus dirawat dan dipelihara bersama karna menggigat biaya untuk perawatan tidak ada, walaupun ada itu pun bisa memakan waktu yang cukup lama. Untuk itu, Mari kita jaga bersama supaya bangunan yang sudah ada bisa terus digunakan . Ucap camat

Kemudian camat menguraikan, Apalagi menggigat untuk pengunaan Dana Desa Ditahun 2022 ini, minimal 40 persen Bantuan Langaung Tunai (BLT), 20 persen pemberdayaan dan 8 persen penangulangan Covid-19.

Jadi, pergunakan lah Dana Desa (DD)  yang 32 persen lagi, dengan Baik dan Bijak karna sayang kalau apa yang dibangun, tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Imbuh camat

“Dalam Monev yang pertama, di Desa Giri Mulya, Mujiono Kepala Desa (kades) melaporkan, pembangunan dari Dana Desa (DD) tahap kedua, Jalan Dalam Desa yang ada didusun 2 dengan L: 4 m x P: 190 m dan T: 20 cm kemudian DD tahap ketiga, jalan usaha tani dengan L: 3  M x  P : 278 M dan T : 20 cm dan Plat Deker 0,20x1x4,05 m sudah rampung,

“Kemudian dimonev yang kedua, Dul Rohim kepala desa (kades) Makartitama – melaporkan untuk pembangunan dari Dana Desa (DD) tahun 2021 tahap satu ada, 6 unit lampu tenaga surya,  tahap kedua, ada satu Gedung Posyandu yang ada didusun 3 dan tahap ketiga ada, dua unit lampu tenaga surya yang ada didusun 3 dan dusun 1 sudah rampung dikerjakan.

“Dan monitoring dan Evaluasi (MonEv) yang ketiga, Desa Ulak Mas, Suci Rahayu kepala desa (kades) Ulak Mas – melaporkan Dana Desa (DD)  tahap kedua, ada Dua sumur Bor yang terletak di Dusun 2 dan Dusun 3 kemudian ada, pelebaran bahu jalan Dengan panjang 400 M dan Dana Desa tahap ketiga ada, jalan Lingkar cor Beton dengan L:4 meter, Tinggi : 15 cm dan Panjang : 138 m yang ada didusun 3 semua sudah rampung dikerjakan.

Setelah selesai pemeriksaan berkas dan lengkap di masing-masing Desa, Tim dari kecamatan didampingi pemerintah Desa turun kelapangan untuk mengecek pembangunan yang sudah dilaporkan Kepala Desa (Kades).

Dari pantauan Jurnalis Medialematang.co.id, ketiga Desa yang di Monitor dan Evaluasi (MonEv) Tim Kecamatan Lahat semua Pembangunan sudah rampung dan ukurannya sesuai dengan Laporan kepala desa.

Saat dikonfirmasi jurnalis media ini, Asan salah satu warga Desa Ulak Mas yang ada didusun 3 mengucapkan terimakasih dengan pemerintah Desa Ulak Mas karna berkat sudah ada sumur Bor, Masyarakat tidak lagi kesulitan mencari air bersih,

Apalagi Air yang keluar sangat jernih dan banyak sehinga bisa mencukupi kebutuhan warga sekitar.  Ucapnya

Kemudian, Suci Rahayu, kepala Desa (kades)  Ulak Mas, saat dikonfirmasi di Kantor Desa setelah selesai Monev, mengucapkan terimakasih dengan Camat Lahat beserta Tim Monitoring dan Evaluasi kecamatan yang sudah mengecek bangunan yang ada,”Alhamdulillah setelah dimonev semua sesuai dengan yang dilaporkan,

Dan untuk masyarakat Desa Ulak Mas, tambah kades, sangat diharapkan partisifasinya agar pemanfaatan sumur Bor yang ada bisa berjalan karna semua tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada dukungan serta partisifasi kita semua. Imbuh kades

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!