Home / Peristiwa

Senin, 6 Juli 2026 - 18:10 WIB

Berita Acara Pembagian Lahan Dipertanyakan: Dilaksanakan Tanpa Melibatkan Ahli Waris Desa Keban Agung

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Sebuah dokumen Berita Acara Musyawarah terkait penetapan luas, batas, dan pembagian lahan yang ditandatangani akhir tahun lalu kini memicu kejanggalan serius. Dokumen tersebut dinilai disusun dan disahkan tanpa melibatkan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut, khususnya para ahli waris adat dari Desa Keban Agung.

Berdasarkan salinan dokumen yang diterima, musyawarah tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Kantor Desa Lubuk Dendan, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat. Rapat dipimpin Hasbunanto selaku pimpinan rapat dan Ibrahimsyah sebagai sekretaris, dengan peserta yang tercatat hanya terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta undangan lain yang berasal dari lingkungan Desa Lubuk Dendan.

Dalam hasil kesepakatan yang tertuang dalam dokumen tersebut, dicatat total luas lahan yang dibahas adalah 67,707 hektar, dengan rincian pembagian: seluas 51,707 hektar menjadi hak Desa Lubuk Dendan, dan sisanya seluas 16,00 hektar untuk Desa Keban Agung. Dokumen ini juga mencantumkan batas-batas wilayah lahan tersebut, yang antara lain berbatasan dengan wilayah administrasi Desa Keban Agung, aliran Ayek Bakasuan, serta kebun warga sekitar.

Baca Juga!  Hadiri Undangan Pernikahan Naura dan Epan, Yulius Maulana ST Sampaikan Wakilnya Untuk Maju Di Pilkada Lahat

Dokumen ini telah disahkan dengan tanda tangan Kepala Desa Lubuk Dendan Iman Saputra dan Kepala Desa Keban Agung Tamadin. Namun, proses pelaksanaan dan keabsahan kesepakatan ini kini dipertanyakan secara luas.

Pasalnya, musyawarah yang menetapkan pembagian lahan tersebut sama sekali tidak melibatkan para ahli waris maupun warga Desa Keban Agung yang memiliki hak adat turun-temurun atas sebagian lahan tersebut. Keterlibatan Kepala Desa Keban Agung dalam menandatangani kesepakatan ini pun diduga diambil tanpa melalui musyawarah warga maupun persetujuan tertulis dari ahli waris yang berhak.

Kondisi ini semakin memperkeruh suasana sengketa lahan yang sedang berlangsung antara kedua desa. Padahal, pada mediasi resmi yang dipimpin Camat Mulak Sebingkai pada 3 Juni 2026 lalu, kedua pihak belum mencapai kesepakatan akhir terkait pembagian wilayah lahan tersebut, dan telah disepakati pula larangan melakukan aktivitas apapun di atas lahan sengketa sampai ada keputusan yang sah dan final.

Baca Juga!  Permintaan Meningkat, Penikmat Coffe Dempo Hingga ke Pulau Jawa

Merespons hal tersebut, Purman selaku Ketua yang mewakili seluruh ahli waris tanah adat Desa Keban Agung menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi menyerahkan surat pengaduan kepada Bupati Lahat beserta instansi terkait pada hari ini.

“Surat pengaduan yang kami ajukan memuat dua poin utama: pertama, pengaduan ketidaksahan Berita Acara Musyawarah Penetapan dan Pembagian Lahan tanggal 26 November 2025 serta penguatan laporan sengketa lahan antara Desa Lubuk Dendan dan Desa Keban Agung. Kedua, pengaduan terhadap tindakan Kepala Desa Keban Agung yang menandatangani berita acara tersebut tanpa melibatkan dan meminta persetujuan ahli waris serta warga Desa Keban Agung,” jelas Purman.

Ia berharap laporan yang telah diserahkan ini dapat menjadi jalan penyelesaian yang terbaik. “Semoga dengan masuknya laporan ini, seluruh persoalan dapat terungkap dengan terang, diproses secara adil dan transparan, sehingga kami dapat memperoleh hak yang seadil-adilnya,” pungkasnya penuh harap. (/HN)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga Desa Giri Mulya, Tidak Ada Korban Jiwa

Kabupaten Lahat

Pasca Hujan Deras, Kepala Sekolah SDN 30 Lahat Tinjau Kerusakan Bangunan yang Semakin Memburuk

Kabupaten Lahat

Tutup Tps Rt 20 Talang Jawa Selatan Menuai Perdebatan Di Medsos

Kabupaten Lahat

Warga Tutup TPS RT 20 Talang Jawa Selatan: Dua Dekade Menderita, Belum Ada Solusi dari DLH Lahat

Kabupaten Lahat

Korban Kebakaran Desa Giri Mulya Kembali Dibantu Jajaran Kepala Sekolah SD Di Kecamatan Lahat

Peristiwa

Bersinergi, Polres Lahat Berhasil Jinakan Karhutla di Kikim Timur

Peristiwa

Warga Desa Giri Mulya Lahat Galang Donasi Korban Kebakaran Rumah

Peristiwa

Kebakaran Melanda Rumah Warga Desa Giri Mulya, Bapak Suwarno Menjadi Korban
error: Content is protected !!