Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 13 November 2021 - 07:02 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Petani Ini Dipenjara

Release SMSI Silampari –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Sudarmono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Polres Mura.

Petani, warga Dusun III Desa Babat, Kecamatan  STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura itu diamankan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawav umur. Iti dialami korban PA yang diketahui berstatus pelajar.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura pada Jumat (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB.  Penangkapan berdasar LP/B – 112 /XI/2021/SPKT/Res Mura/Sumsel/ tanggal 12 November 2021.

“Korban alami trauma atas kejadian itu,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka melakukan aksi bejatnya iti di kebun milik warga di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Baca Juga!  TKP Berbeda, Dua Tersangka Ini Berhasil Diciduk KasatRes Narkoba Polres Lahat

“Pelaku memaksa korban dan membekap mulut korban, lalu membawa ke kebun untuk melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur,” jelas Kapolres. Sabtu (13/11/2021).

Selain itu, tersangka juga mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kepada orang lain. Atas kejadian itu, keluarga korban selaku pelapor tidak senang. Apalagi korban mengalami trauma. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Barang bukti (BB) yang diamankan satu lembar baju kaos lengan panjang warna merah. Lalu satu lembar celana training merah, satu BH warna hitam dan satu celana dalam dalam warna biru.

Baca Juga!  Untung Angkut Batubara Dijanjikan, Ratusan Juta Lenyap

Sementara itu pengakuan tersangka kepada Polisi aksi bejat yang dilakukannya tersebut berawal saat korban sedang lewat depan rumah. Lantas pelaku meminta ditemani korban untuk melihat sesajen dikebun karet.

Setelah di TKP, pelaku langsung memegang bahu dan payudara korban. Lalu pelaku  langsung membaringkan,  membuka baju korban dan celana serta celana dalam korban.

Usai puas melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban dengan berkata “awas kau ngomong dengan wong kagek bini aku tahu kubunuh kau”.

“Pelaku mengakui menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” pungkasnya*****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!