Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 29 Oktober 2021 - 11:08 WIB

Satreskrim Polres Lahat Ringkus Tersangka Curas dan Penadah

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lahat kembali berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan meringkus dua tersangka berikut Barang Bukti (BB).

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK dan Kanit Pidana Umum IPDA Buddi Agus SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Humas AIPTU Lispono SH. Jumat (29/10/2021).

AIPTU Lispono menguraikan bahwa kedua tersangka itu yakni pelaku pencurian inisial AA (16) pelajar warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat dan penadah inisial WA (31) warga Talang Kapuk Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.

“Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lahat di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan pada Rabu 20 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib,” sambungnya.

Baca Juga!  Kenakan Peci dan Jas Seragam Kebesaran, Pengurus PWI Muba Resmi Dilantik

Saat ini, lanjut AIPTU Lispono, kedua tersangka dan BB Merk Realmi 5 I warna hijau dengan IMEI 1: 866515040097792, IMEI 2: 866515040097784, dan 1 buah besi berbentuk pipih yang berujung lancip warna hitam dan panjang kurang lebih 25 CM berada di Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Lebih jauh AIPTU Lispono menerangkan, kronologi pencurian yang dilakukan tersangka AA terjadi pada Minggu 3 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 05.30 Wib di jalan pinggir Rel Kereta Api arah Trowongan Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.

Baca Juga!  Usir Wartawan Pakai Penggeras Suara, Oknum ASN DPRD Lahat Resmi Dilaporkan ke Polisi

Ketika itu korban Elius Caesar (31) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang bersama temannya ingin membeli sarapan pagi dengan mengendarai sepeda motor.

Lalu, saat di lokasi kejadian tiba tiba datanglah dua orang laki laki memanggil, korbanpun berhenti. Kemudian tersangka mengambil tas milik korban dan menusuk perut korban disebelah kiri. Sedangkan, teman korban berhasil melarikan diri.

Tak terima atas kejadian tersebut, korbanpun melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Alhasil tersangka pencurian dan penadah masuk dalam perkara tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan atau 480 KUHPidana,” pungkas AIPTU Lispono.****

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!