Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Sartreskrim) Polres Lahat berhasil ungkap perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

“Dua tersangka Curat berhasil diamankan sekaligus,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK, Kasi Humas IPTU Hidayat dan Kanit Pidum IPDA Buddi Agus SE kepada media media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono SH. Sabtu (26/6/2021).

Dijelaskan AIPTU Lispono, kedua tersangka itu diantaranya RI (34) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan dan DE (26) warga Prumnas Lembayung Kecamatan Lahat.

“Kedua tersangka tersebut diamankan dalam Operasi Penangkapan Tim Tiger pada Rabu, 23 Juni 2021 sekira jam 17.30 Wib saat berada di bendungan Lematang Desa Suka Negara Kecamatan Lahat,” tambahnya.

AIPTU Lispono menguraikan, keduanya terlibat dalam aksi pencurain kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin, 14 Desember 2020 sekira jam 18.20 Wib di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, tepatnya di halaman Masjid Al Fattah.

Kejadian berawal ketika korban Anuar (66) warga Desa Tanjung Payang hendak pulang usai sholat Magrib dan begitu kaget melihat sepeda motor kesayanganya yang diparkirkan di halaman Masjid Al Fattah sudah tidak ada lagi.

Lanjut AIPTU Lispono, sebelum hilang posisi sepeda motor saat diparkirkan terkunci stang. Dan, atas kejadian tersebut korban melapor secara resmi ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti secara hukum.

“Saat ini, barang bukti 1 Unit Sepeda motor Merk HONDA Beat Warna Hitam lis biru putih BG 4771 EAE Noka. MH1JM212KK482692 Nosin JM21E-2460300 dan tersangka telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas AIPTU Lispono.****

Bagikan Berita :
error: Content is protected !!