Home / Nasional

Sabtu, 19 Juni 2021 - 14:53 WIB

Polda Sumut Didesak Komite Keselamatan Jurnalis, Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

Barab Dafri. FR –

JAKARTA, MLCI – Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya. Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dinihari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB.

AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.

Diantaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:
1. Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.
2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan.
3. Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.
4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.
5. Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”

Baca Juga!  Jenderal Dudung Datang Membawa Pencerahan Kepada Umat Beragama

Jakarta, 19 Juni 2021

Komite Keselamatan Jurnalis

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Narahubung:
Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis
Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers
Ocktap Riady, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat
Wahyu Triyogo, Wakil Sekjend IJTI
Hotline KKJ: 08111137820

Baca Juga!  Gelar The Best CEO in Beyond Coal Berhasil Diraih Dirut PTBA Arsal Ismail

Sementara itu Ketua PWI pusat, Atal S Depari meminta semua pihak yang dirugikan dengan sebuah pemberitaan melakukan klarifikasi sesuai UU no 40 Tahun 1998 tentang Pers yang melakukan hak jawab.

PWI juga meminta wartawan tetap menjaga profesional kerjanya dengan melakukan cek dan ricek, klarifikasi sebelum berita diturunkan.

“Untuk, kami PWI Pusat meminta polisi bergerak cepat menangkap pelakunya dan mengutuk keras aksi penembakan tersebut,” jelas Atal.****

Share :

Baca Juga

Nasional

Audensi SMSI dan Stafsus Menbud RI, “Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026”

Nasional

Luncurkan Golden Rules Versi 5.0, Bukit Asam Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Nasional

Putusan MK “Kriminalisasi Wartawan Dihentikan” Didukung Ketum DePA-RI

Nasional

Komitmen National Dong Hwa University Wujudkan Taiwan Ramah PMI

Nasional

Perlindungan Profesi Advokat Dalam KUHAP Baru Siap Dikawal DePA-RI

Nasional

Prof Abdul Latif, “Sikap Diam Kejati Sumbar soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Melanggar Hukum”

Nasional

Rampungkan Draf Penyempurnaan PD/PRT, PWI Pusat Perjelas Mekanisme Pemilihan Ketum dan Pembentukan Majelis Tinggi

Nasional

Guru Besar STIK Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi
error: Content is protected !!