Home / Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:43 WIB

Terbukti Langgar Aturan, Hasil Konferkab PWI OKU Selatan Resmi Dibatalkan

JAKARTA, MLCI – Pengurus Pusat (PP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi membatalkan pelaksanaan Konferensi III PWI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang digelar pada 23 Juni 2026 lalu di aula Serasan Seandanan Pemda OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pengurus Pusat PWI Nomor: 732/PWI-P/LXXX/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Pembatalan Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan, yang ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam surat itu dijelaskan, keputusan diambil setelah PP PWI mempelajari Surat Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan Nomor 003/DK/PWI-SS/2026 serta laporan hasil rapat pleno Pengurus PWI Sumatera Selatan. Selanjutnya, persoalan tersebut dibahas secara menyeluruh dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI.

Pengurus Pusat PWI menyatakan pelaksanaan Konferensi III PWI OKU Selatan tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan, yakni Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI yang berlaku.

Baca Juga!  Musyawarah Khusus Koprasi Desa Merah Putih Giri Mulya, Berikut Nama Pengurunya

Atas dasar itu, PP PWI memutuskan tiga poin penting, yakni: Menyatakan Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan batal.

Memerintahkan agar konferensi diulang kembali paling lambat enam bulan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan.

Menugaskan Pengurus PWI Sumatera Selatan segera membentuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mempersiapkan pelaksanaan Konferensi IV PWI Kabupaten OKU Selatan sesuai ketentuan organisasi.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah dan menegakkan aturan yang berlaku di tubuh PWI.

“Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan secara menyeluruh di Pengurus Pusat berdasarkan ketentuan AD, ART, dan Peraturan Organisasi PWI. Seluruh proses organisasi harus berjalan sesuai aturan. Karena itu, Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan dinyatakan batal dan wajib dilaksanakan kembali sesuai mekanisme organisasi,” tegas Akhmad Munir sebagaimana tertuang dalam keputusan PP PWI.

Baca Juga!  Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kabupaten Lahat tahun 2025 Berjalan Khidmat

Munir menambahkan, seluruh jajaran PWI di daerah diminta menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut sebagai bagian dari penegakan disiplin organisasi.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, dan Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto.

Dengan terbitnya keputusan ini, pelaksanaan Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan secara resmi tidak lagi memiliki kekuatan organisasi dan harus dilaksanakan kembali sesuai AD, ART, serta Peraturan Organisasi PWI yang berlaku. ***Red

Share :

Baca Juga

Nasional

Solidaritas Antar Kabupaten, APKASI Salurkan Bantuan Korban Banjir Badang Solok

Nasional

Tiga Siswa Man 1 Lahat Raih Medali Dan Lolos Ke Tingkat Nasional Kompetisi Pelajar Sains Indonesia 2026

Nasional

Harumkan Lahat, Erinka Raih Anugrah Nasional Anak Indonesia Award 2026

Nasional

Dekan Fakultas Filsafat UGM Kembali Dilantik Siti Murtaningsih

Kabupaten Lahat

Tengah Musim Kemarau, Man 1 Lahat Gelar Salat Istisqa: Memohon Hujan Berkah Dan Meningkatkan Ketakwaan

Kabupaten Lahat

Prioritaskan Guru Berkualitas & Pendidikan Inklusif, Disdikbud Lahat: Tak Ada Anak Boleh Tertinggal

Nasional

Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif Didua Tahun Prbaowo

Kabupaten Lahat

SDIT ABaTaTsa Lahat Hat-Trick Juara 1 Pawai Pembangunan Tingkat SD Se-Kabupaten Lahat
error: Content is protected !!