Connect with us

Peristiwa

Soal Bangunan Jalan Isau-Isau Lahat, Imam Akan Tempuh Jalur Hukum

Published

on

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Terkait permasalahan pembangunan gedung berlokasi di jalan Isau-isau, tepatnya di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat belum ada titik penyelesaian. Penasehat Hukum, Imam Rustandi SH angkat bicara.

“Sengaja hari ini kami kumpulkan rekan-rekan media agar permasalahan pembangunan gedung yang dihadapi klien kami, Pak Ali Salim bisa diketahui dengan jelas,” ujar Imam Rustandi didampingi rekan lawyernya. M Fredi Setiawan di Resto Boemi. Sabtu (20/3/2021).

Nantinya, sambung Imam, release yang dibagikan kepada rekan media sekaligus menjadi Somasi Pertama bagi semua pihak yang dianggap telah merugikan hak dan kepentingan kliennya.

“Jika hal ini tetap terjadi dan jelas merugikan bagi klien kami, bukan tidak mungkin kami dari Tim Penasehat Hukum akan menempuh jalur hukum yang ada,” terang Imam.

Namun sebelumnya, lanjut Imam, Ia dan rekan sudah berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal ini Wakil Bupati, Sekda, Dinas Perizinan, Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup serta Lurah Pasar Baru.

“Dari koordinasi itu, kami mohon didudukkan semua pihak untuk dicarikan solusi dan kebijakan penyelesaian permasalahan, hingga tidak berlarut-larut adanya,” ungkapnya.

Dibeberkan Imam, berlaru-larut masalah yang dihadapi kliennya selaku pembeli yang beritikad baik dengan membeli lepas dari pihak penjual hingga semua persyaratan juga sudah jelas dan lengkap secara hukum.

Diakui Imam, kliennya tidak pernah ada masalah dan sengketa dengan pihak manapun dilapangannya. Dan, kliennya secara sadar serta penuh itikad baik, jika memang ada hal yang dilanggar, akan mengurus dan mematuhi penuh aturan yang ada dilapangannya dan di lingkup Pemkab Lahat.

“Maka kami minta proses pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan klien kami yang sempat menjadi selisih paham oleh berbagai pihak, untuk segera diterbitkan dan agar tidak menimbulkan permasalahan baru,” pungkas Imam.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!