Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 29 Januari 2021 - 07:52 WIB

Pidsus Polres Lahat: “Proses Hukum Tersangka Pembakaran Lahan, P21”

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat beberapa bulan yang lalu dalam mengungkap kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Kebun (Karthutlabun) terus diproses.

Kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau biasa disebut dengan istilah P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

“Berkas perkara itu bernomor: B-223/L.6.14/Ep.1/01/2021 tertanggal 28 Januari 2021,” urai Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan HB SIK saat ditemui media ini melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH. Jum’at (29/1/2021) di ruang kerjanya.

Baca Juga!  Tanah Jalan Terbawa Hujan Picu Kecelakaan di Perbatasan Manggul Lahat

Setelah P21, tambah Ipda Chandra, selanjunya Barang Bukti dan Tersangka berinisial Z warga Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur segera masuk tahap 2, yakni dilimpahkan ke JPU Kajari Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini pada Oktober 2020 lalu oleh kami selaku Unit Pidsus dan Polsek Kikim Timur. Dan, perkara ini cukup unik karena banyak saksi dan Ahli yang kita periksa,” terangnya.

Saksi itu diantaranya Rosivelt Herwin SE selaku Ahli Lingkungan Hidup yang juga Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan saksi Muhlisin SP sebagai Ahli Perkebunan bekerja Kabid Sarana dan Prasarana Perkebunan Disbun Sumsel.

Baca Juga!  Usai Diperbaiki, Onderdil Mobil di Desa Pelaju Malah Dibobol Maling

Berikutnya Ahli Kehutanan status PNS Dishut Sumsel, Wahyu Pamungkas SHut MAP MS dan terakhir Dr Ali Dahwir SH MH berkapasitas Ahli Pidana yang juga Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Nasional.

“Semoga kedepan, tidak ada lagi pembakaran lahan, hutan ataupun kebun dengan dalih untuk perkebunan atau pertanian sehingga tidak diproses secara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No.32/2009 ttg PPLH atau Pasal 108 Jo Psl 56 ayat 1 UU RI No.39/2014 ttg Perkebunan atau Pasal 187 KUHP,” pungkas Ipda Chandra.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan
error: Content is protected !!