Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 29 Januari 2021 - 07:52 WIB

Pidsus Polres Lahat: “Proses Hukum Tersangka Pembakaran Lahan, P21”

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat beberapa bulan yang lalu dalam mengungkap kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan Kebun (Karthutlabun) terus diproses.

Kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau biasa disebut dengan istilah P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

“Berkas perkara itu bernomor: B-223/L.6.14/Ep.1/01/2021 tertanggal 28 Januari 2021,” urai Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan HB SIK saat ditemui media ini melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH. Jum’at (29/1/2021) di ruang kerjanya.

Baca Juga!  Tersangka Bandar Narkoba Dibekuk Team Walet Dalam Mess PT. LDP Merapi Timur

Setelah P21, tambah Ipda Chandra, selanjunya Barang Bukti dan Tersangka berinisial Z warga Desa Bunga Mas Kecamatan Kikim Timur segera masuk tahap 2, yakni dilimpahkan ke JPU Kajari Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini pada Oktober 2020 lalu oleh kami selaku Unit Pidsus dan Polsek Kikim Timur. Dan, perkara ini cukup unik karena banyak saksi dan Ahli yang kita periksa,” terangnya.

Saksi itu diantaranya Rosivelt Herwin SE selaku Ahli Lingkungan Hidup yang juga Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan saksi Muhlisin SP sebagai Ahli Perkebunan bekerja Kabid Sarana dan Prasarana Perkebunan Disbun Sumsel.

Baca Juga!  Apresiasi Kurniadi Puji Muchtahrim Banyak Berkontribusi dan Mengharumkan PWI

Berikutnya Ahli Kehutanan status PNS Dishut Sumsel, Wahyu Pamungkas SHut MAP MS dan terakhir Dr Ali Dahwir SH MH berkapasitas Ahli Pidana yang juga Anggota Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Nasional.

“Semoga kedepan, tidak ada lagi pembakaran lahan, hutan ataupun kebun dengan dalih untuk perkebunan atau pertanian sehingga tidak diproses secara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No.32/2009 ttg PPLH atau Pasal 108 Jo Psl 56 ayat 1 UU RI No.39/2014 ttg Perkebunan atau Pasal 187 KUHP,” pungkas Ipda Chandra.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!