LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara Pencurian dengan Pemberatan serta Penadahan sepeda motor berhasil diungkap Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.
“Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka,” jelas Kapolres Lahat AKB Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Kompol Mastoni SE dan Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra STrk SIK disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (28/10).
Ditambahkan Lispono, Pengungkapan kasus ini berawal dari korban seorang perempuan MJS secara resmi menyampaikan laporan polisi terkait hilang satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya yang terjadi di Desa Sukarami, Kecamatan Gumay Talang saat terparkir di teras rumahya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23 juta.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lahat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Team memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial WS yang diduga sebagai pelaku utama pencurian,” terang Lispono.
Kemudian pada Senin.26 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 Wib yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat bersama personel operasional melakukan penangkapan tersangka WS.
Dari hasil pengembangan, Team memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban diduga telah dijual kepada seorang laki-laki berinisial H yang berada di Desa Nanjungan, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team kemudian melakukan penangkapan terhadap H yang diduga terlibat dalam perkara penadahan. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh dikatakan Lispono, dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2416 EAN yang diduga milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda dengan nomor polisi BG 3419 SA.
Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan pelapor dan saksi, penangkapan serta pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.
“Atas perbuatannya, para tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” tegas Lispono.
Penyidik selanjutnya merencanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat, dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara serta penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Lahat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkas Lispono.***DAF











