LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat kali ini berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat.
“Dalam pengungkapan ini, personel Satres Narkoba Polres Lahat dipimpin Kasat Reskoba Iptu Doris Pidriandi SH MSi bersama Kanit I Ipda Heri Sugianto SPsi da Kanit II Aiptu Zulfan Efendi Nasution beserta Tim Opsnal,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (13/08).
Ditambahkan Lispono, terduga pelaku yang diamankan kemarin Rabu 12 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 Wib tersebut berinisial HJ, laki-laki berusia 43 tahun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satreskoba Polres Lahat mengenai aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri serta keberadaan terduga pelaku, personel kemudian melakukan penindakan pada Rabu sore. Petugas mengamankan HJ dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Barang tersebut ditemukan menempel pada bagian kerah baju yang dikenakan terduga pelaku.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa paket yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan menurut pengakuannya akan dijual kembali. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Selain paket yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu buah kaos berkerah bermotif garis serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku,” beber Lispono.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” urai Lispono.
Dikatakan Lispono, Kapolres Lahat menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kabupaten Lahat.
Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Polda Sumatera Selatan dan Polres Lahat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pak Kapolres juga berharap bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Lispono.***DAF









