LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Polres Lahat dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Polsek Tanjung Sakti berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis ganja.
“Ungkap kasus tersebut berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti ganja,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Agus Santoso, Kasat Reskoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Rabu (22/04)
Dijelaskan Lispono, pengungkapan ini berlangsung pada Senin malam 20 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib, berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FR (17), seorang pelajar, dan GA (19) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung Sakti berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan bersama.
“Setelah memastikan target dan lokasi, tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rental PlayStation,” jelas Lispono.
Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka diamankan dalam kondisi sedang berada di dalam rental. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket daun ganja kering di saku celana FR.
Selanjutnya, pemeriksaan terhadap sepeda motor milik FR yang terparkir di depan lokasi menemukan enam paket ganja tambahan di dalam box kendaraan.
Secara keseluruhan, petugas menyita 12 paket ganja dengan berat bruto 50,7 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dua unit telepon genggam, serta barang bukti pendukung lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka FR mengakui kepemilikan ganja tersebut, sementara tersangka GA mengaku memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial C yang berdomisili di Kota Pagar Alam dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dilanjutkan Lispono, bahwa Kapolres Lahat menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi efektif antara Polres dan Polsek dalam merespons cepat informasi masyarakat dan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang telah masuk dalam DPO.
“Atas perbuatannya, tersangka GA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penanganan terhadap FR yang masih berusia 17 tahun dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendekatan khusus,” pungkas Lispono.***YOZ









