Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 9 April 2026 - 21:01 WIB

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

PALEMBANG, MLCI – Persidangan lanjutan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap fakta baru. Kamis (09/04),

Fakta baru itu mengungkap sejumlah saksi menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran Cabang Olahraga (Cabor) hingga puluhan juta rupiah.

Empat terdakwa yang menjalani sidang adalah Amrul Husni (Bendahara Umum), Kalsum Barifi (Ketua Umum KONI Lahat), Andika Kurniawan (Wakil Bendahara Umum II), serta Weter Afriansyah (Wakil Bendahara Umum). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Rahardjo.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dari berbagai cabor, termasuk Yudo, paralayang, muaythai, dan senam.

Baca Juga!  Ungkap Curat, Tim Amfibi Merapi Polres Lahat Amankan Tersangka Pencuri Besi

Dalam kesaksiannya, Ketua Cabor Yudo, Gusman Sihona, mengungkap bahwa pihaknya mengajukan anggaran sekitar Rp300 juta pada 2023. Namun, yang disetujui hanya Rp235,8 juta dan pencairannya baru dilakukan pada Maret 2023. Ia juga mengaku diminta menyerahkan sekitar Rp50 juta setelah dana tersebut cair.

Hal serupa disampaikan oleh perwakilan cabor paralayang, Recheo Fradiatama. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk honor dan perlengkapan. Bahkan, dalam pencairan dana lanjutan sekitar Rp550 juta, disebut ada pemotongan sekitar Rp50 juta.

Baca Juga!  Kian Marak, Tim Walet Polres Lahat Kembali Menangkap Bandar dan Puluhan Gram Sabu

Sementara itu, Ketua Cabor Muaythai Deni Muctar menyatakan pihaknya hanya menerima Rp105 juta dari pengajuan sebelumnya, meski sempat mengajukan Rp200 juta. Dana tersebut merupakan pengajuan tahun 2022 yang baru cair pada 2023.

Deni juga mengungkap adanya tambahan dana Rp15 juta untuk kebutuhan venue, namun tidak dilengkapi bukti administrasi yang lengkap. Ia menegaskan bahwa seluruh kesepakatan penggunaan fasilitas hanya dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak jaksa.***SMSI Lahat

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan
error: Content is protected !!