LAHAT SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengungkap kasus dan menangkap para tersangka.
“Tersangka yang ditangkap kali ini miliki senjata api,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (04/04).
Penangkapan tersangka inisial BA (30) warga di Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Unit Narkoba dan bantuan Informasi dari masyarakat pada 31 Maret 2026 lalu.
“Tersangka BA diamankan di rumahnya yang telah lama dipantau oleh petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak ketika Tim Reskoba menemukan barang bukti,” urai Lispono.
Barang Bukti yang berhasil dimankan berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 1 pucuk Senjata Api Rakita (Senpira) jenis Revorper warna silver beserta 4 amunisi dan 1 unit timbangan.
Penggeledahan dan penangkapan oleh Satresnarkoba disaksikan oleh perangkat desa setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tim juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Kapolres Lahat tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2029 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas Lispono.***YOZ









