Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 4 April 2026 - 15:12 WIB

Lama Dipantau Satres Narkoba Polres Lahat, Akhirnya Tersangka Miliki Senjata Api Ini Diringkus

LAHAT SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengungkap kasus dan menangkap para tersangka.

“Tersangka yang ditangkap kali ini miliki senjata api,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (04/04).

Penangkapan tersangka inisial BA (30) warga di Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Unit Narkoba dan bantuan Informasi dari masyarakat pada 31 Maret 2026 lalu.

“Tersangka BA diamankan di rumahnya yang telah lama dipantau oleh petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak ketika Tim Reskoba menemukan barang bukti,” urai Lispono.

Baca Juga!  Apresiasi Polres Lahat Ungkap Kasus Mutilasi, Wabup Widiah Ningsih Segera Sosialisai Bahaya Judol

Barang Bukti yang berhasil dimankan berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 1 pucuk Senjata Api Rakita (Senpira) jenis Revorper warna silver beserta 4 amunisi dan 1 unit timbangan.

Penggeledahan dan penangkapan oleh Satresnarkoba disaksikan oleh perangkat desa setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga!  Konferkab PWI Lahat, Muchtahrim Mengawali Pengembalian Formulir Calon Ketua

Tim juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Lahat tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2029 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan
error: Content is protected !!