Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 4 April 2026 - 15:12 WIB

Lama Dipantau Satres Narkoba Polres Lahat, Akhirnya Tersangka Miliki Senjata Api Ini Diringkus

LAHAT SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengungkap kasus dan menangkap para tersangka.

“Tersangka yang ditangkap kali ini miliki senjata api,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (04/04).

Penangkapan tersangka inisial BA (30) warga di Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Unit Narkoba dan bantuan Informasi dari masyarakat pada 31 Maret 2026 lalu.

“Tersangka BA diamankan di rumahnya yang telah lama dipantau oleh petugas karena diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak ketika Tim Reskoba menemukan barang bukti,” urai Lispono.

Baca Juga!  Lokasi Berbeda, Team Walet Polres Lahat Berhasil Bekuk Dua Remaja Ini

Barang Bukti yang berhasil dimankan berupa 1 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 1 pucuk Senjata Api Rakita (Senpira) jenis Revorper warna silver beserta 4 amunisi dan 1 unit timbangan.

Penggeledahan dan penangkapan oleh Satresnarkoba disaksikan oleh perangkat desa setempat serta masyarakat dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga!  Jaringan Narkoba Bersenpi Diungkap Polres Lahat Amankan Tiga Tersangka

Tim juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Lahat tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat berjalan maksimal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2029 tentang Narkotika jo UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 hurup a UU nomer 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kemahiran Team Polsek Kota Agung – Lahat Berhasil Tangkap Pencuri Emas Rp.150 Juta

Hukum & Kriminal

Tangani Empat Kasus, Polres Lahat Masih Selidiki Karhutla Bukit Senubut

Hukum & Kriminal

Tersandung Narkoba, Usai Wanita Ini Dua Pria Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Pengakutan BBM

Hukum & Kriminal

Terduga Edarkan Sabu di Pasar Baru Diamankan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Musnahkan BB Narkoba, Polres Lahat Selamatkan Ribuan Orang

Hukum & Kriminal

Berita Populer: Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar
error: Content is protected !!