Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:50 WIB

Hendak Terjun ke Sumur, Tersangka Ini Diciduk Satreskoba Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap kali ini oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat, agak berbeda.

“Bedanya, tersangka berusaha melarikan diri hendak terjun ke sumur,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (27/02).

Diterangkannya, penangkapan tersangka inisial I warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan berawal informasi aktifitas transaksi narkotika di salah satu pondok atau gubuk desa setempat.

Baca Juga!  Kasatres Narkoba Polres Lahat Pimpin Penangkapan 4 Sipil dan 1 Oknum Diserahkan ke Subdenpom

“Hasil penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut pada 23 Februari 2026 Team Opsnal Satreskoba Polres Lahat gelar Operasi Penangkapan dan benar saja di pondok desa itu ada tersangka I,” sambung Lispono.

Saat dilakukan penangkapan tersangka I yang ketika itu sedang berada dalam pondok hendak melarikan diri dengan cara berusaha terjun kedalam sumur, namun berhasil di amankan Team.

Tak mau buang waktu, Team langsung geledah badan tersangka serta pondok yang disaksikan oleh masyarakat sipil hingga berhasil ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 6 paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,78 gram terletak di bawah karpet didalam pondok.

Baca Juga!  Puluhan Ekspeditor Bukit Asam Summit Trekking Berangkat Ekspedisi 6 Gunung

Interogasi awal, tersangka I mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

“Kini, tersangka I dan BB telah diamankan di Mapolres Lahat dan untuk sanksi tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!