LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum Pejabat Desa beserta dua orang tersangka lainnya berhasil diungkap Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP LAE Tambunan SH MH bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto SH dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro SH serta Team Opsnal.
“Ungkap kasus itu bermula informasi di rumah salah satu tersangka sering terjadi transaksi dan pesta narkotika,” terang Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (20/02).
Jelasnya, informasi dari masyarakat tersebut menyebutkan, di rumah tersangka R (60) pekerjaan petani yang beralamat di Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika.
Lalu melakukan penyelidikan hingga tempat dan sasaran diketahui, maka pada Selasa 10 Februari 2026 lalu sekira jam 16.00 wib Team Opsnal gelar Operasi Penangkapan di rumah tersangka R.
“Pengerbekan di rumah R juga turut ditangkap tersangka MS usia 36 tahun oknum Pejabat Desa warga Kecamatan Gumay Talang dan DK wanita berumur 34 tahun warga Kikim,” terang Lispono.
Ketika dilakukan pengeledahan badan didapatkan barang bukti berupa 2 butir pil logo Superman warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis pil ekstasi di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan tersangka MS.
“Team juga menemukan 3 unit Handphone Android milik ketiga tersangka yang setelah diperiksa didapatkan percakapan antara tersangka MS dan DK melalui handphone milik tersangka R terkait pembelian Narkotika jenis Pil Ekstasi yang didapatkan oleh Team tersebut,” beber Lispono.
Hasil intograsi, diakui oleh ketiga tersangka bahwa benar barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut adalah milik MS yang dibeli oleh DK.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut semua barang bukti yang didapat dibawa Team Opsnal Satres Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Lispono.***YOZ
Berikut barang bukti yang diamankan saat penangkapan ketiga tersangka:
- 2 butir pil logo Superman warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 0,90 gram.
- 3 unit Hanpdhone Android.
- 1 buah celana pendek warna hitam.









