Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:45 WIB

Team Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Tersangka Curat Usai Sehari Bobol Warung

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kurang lebih dua puluh empat jam atau sehari bobol warung, tersangkanya berhasil diringkus Opsnal Team Jagal Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat.

“Bobol warung tersebut ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (20/02).

Ditambahkan Lispono, ungkap kasus Curat itu dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ridho Pradani SPd SH melalui Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE beserta anggota.

“Sebelumnya, kronologi Curat yang terjadi pada Senin 02 Februari 2026 lalu sekira jam 02.00 WIb di warung AG selaku korban tepatnya di jalan gotong royong Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat,” terangnya.

Baca Juga!  Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64, Kejari Lahat Tetapkan YR Jadi Tersangka

Saat itu, tersangka AMH warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih berhasil mengambil barang milik AG berupa 1 unit CCTV merek Xiomi, berbagai macam merek rokok, roti hitari 2 bungkus dan uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.

Barang milik AG tersebut diambil paksa AMH dengan cara merusak kunci pintu warung yang menggunakan alat bantu jenis 1 buah pahat.

“Usai merusak, AMH masuk dan langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam warung, alhasil AG mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah hingga melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lahat guna ditindak lanjuti,” urai Lispono.

Baca Juga!  Slide Foto: Kunjungan Kapolres Lahat ke Ponpes Al-Fattah

Menerima laporan Curat tersebut, Team Jagal Bandit bergerak dan akhirnya esok hari pada Selasa 03 Februari 2026 sekira jam 07.00 Wib berhasil meringkus AMH di rumah kontrakannya dan selanjutnya diamankan di Mapolres Lahat guna kepentingan Penyidikan.

Selain tersangka AMH, Team Jagal Bandit juga turut mengamankan barang bukti 27 bungkus rokok hasil curian, 2 bungkus roti merek Hitari, 1 helai baju warna hitam dan 1 buah topi warna hijau tua.

“Dalam kasus ini tersangka AMH dijerat hukum sebagaimana dimaksud pasal 477 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang undang hukum pidana,” pungkas Lispono.***YOZ

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!