LAHAT SUMSEL, MLCI – Tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) telah berhasil diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat di Sekayu Kabupaten Muba.
“Sebelumnya tiga tersangka lain telah diamankan,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk SIK MSi, Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Sabtu (1/11).
Ketiga tersangka berhasil ditangkap Tim Jagal Bandit pada 6 Oktober 2025 lalu sekira jam 13.00 Wib, yakni LE (24) dan AH (46) warga Desa Selawi Kecamatan Lahat serta DA (37) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang.
“Setelah saat itu dilakukan pengembangan, ternyata masih ada satu lagi tersangka yang berhasil kabur dan dinyatakan buron. Yakni NO usia 38 tahun alamat KTP Provinsi Papua Tengah dan alamat sekarang di Desa Manggul Kecamatan Lahat,” terang Lispono.
Tim Jagal Bandit terus buru keberadaan pelaku hingga Jumat 31 Oktober 2025 sekira jam 22 Wib, tersangka NO berhasil diamankan dalam kasus Curat di Sekayu Kabupaten Muba.
Kemudian Tim Jagal Bandit mengamankan tersangka untuk selanjutnya dibawa di Mapolres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
Lebih jauh, Lispono menguraikan kronologi Curat yang dilakukan 4 tersangka tersebut pada Sabtu 4 Oktober 2025 lalu sekira jam 08.00 Wib di rumah korban Febry Romi Andrian (37) tepatnya di Desa Selawi Kecamatan Lahat.
“Keempat tersangka ini telah mencuri barang-barang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban yang dalam keadaan kosong tanpa penghuni,” sambungnya.
Begitu berhasil masuk rumah para tersangka mengambil televisi, pakaian, kipas angin, tabung gas LPG 3 Kilogram. Setelah itu langsung keluar rumah tersebut dan melarikan diri.
“Akibat kejadian Curat itu korban mengalami kerugian lima belas juta rupiah dan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Lispono.***Humres.









