Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 1 November 2025 - 15:53 WIB

Tim Walet Polres Lahat Tangkap Pengedar Ganja Sembunyi di Toilet Café

LAHAT SUMSEL, MLCI – Mata rantai peredaran narkotika apapun jenisnya termasuk ganja terus dihentikan Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang selalu berhasil diungkap dan menangkap tersangka serta barang bukti.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto SH, Tim Walet kali ini berhasil menangkap dua tersangka di salah satu Café, tepatnya di Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat.

“Saat akan ditangkap tersangka berusaha melarikan diri,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (1/11).

Penangkapan dilakukan Tim Walet pada 31 Oktober 2025 sekira pukul 00.10 Wib di di salah satu Café Kelurahan Talang Jawa Selatan tersebut tersangka AD (18) warga Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau berusaha melarikan diri.

Baca Juga!  Tak Berkutik, Pemuda Ini dan Belasan Paket Sabu Diamankan Team Walet Polres Lahat

Saat akan ditangkap tersangka AD lari masuk dalam café kemudian bersembunyi di toilet. Sedangkan tersangka DI (21) warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat berada  di depan café itu.

“Setelah kedua tersangka berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok RC Bold yang berisikan 1 paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja di kantong celana yang digunakan oleh tersangka DI,” beber Lispono.

Lebih jauh dikatakannya, pengeledahan lanjut ke kamar mess tersangka DI dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di lantai kamar mess milik AD.

Lalu Tim juga melakukan penyitaan terhadap 2 unit Handphone Android yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga!  Ungkap Kasus Tabrak Lari, Kapolres Lahat Pimpin Press Conference

“Saat ini barang bukti didapat dan kedua tersangka yang telah berstatus hukum pengedar ganja telah diamankan di Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***Humres.

Berikut barang bukti yang diamankan

  • 1 paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga Narkotika jenis Ganja berat brutto 5,63 gram.
  • 1 paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3,42 gram.
  • 2 unit Handphone android merk Redmi warna hitam dan Handphone android merk Infinix warna Ungu.
  • 1 kotak rokok merk Magnum warna hitam.
  • 1 potong celana pendek warna hitam.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!