Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Dalam Mobil Bawa Ganja di Terminal Batay, Dibekuk Tim Walet Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana narkotika kembali diungkap Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat pimpinan Kasat Iptu LAE Tambunan SH MH didampingi Kanit Idik I Ipda Noprianto SH.

“Kali ini berhasil tangkap dua tersangka narkoba asal Kabupaten Empat Lawang,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (31/10).

Ditambahkan Lispono, keduanya berasal dari Desa Ulak Dabuk Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang itu yakni tersangka AR usia 42 tahun dan tersangka YA umur 34 tahun.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima Kasat Res Narkoba, bahwa di seputran Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi ganja oleh tersangka AR.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Tim Walet untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dan, setelah sasaran serta ciri-ciri orang tersebut telah diketahui maka pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib melakukan penangkapan.

Baca Juga!  Kasus Penganiayaan Istri Alm Agus Ketua SMSI Mura Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penangkapan terhadap tersangka AR dan YD yang saat itu tersangka sedang berada didalam mobil merek Mitsubishi T120SS warna hitam dengan No.Pol: BG 8331 S terparkir di halaman terminal Batay beralamat di Kelurahan Pagar Agung tersebut.

“Kemudian Tim Walet melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone merek OPPO A71 warna cream yang ditemukan didalam mobil merek Mitsubishi T120SS warna hitam yang dikendarai tersangka,” urai Lispono.

Hasil intograsi, diakui oleh tersangka AR bahwa barang bukti narkotika jenis ganja  tersebut adalah miliknya yang Ia dapat dan bawa dari Kabupaten Empat Lawang untuk dijualkan kembali di Kabupaten Lahat.

Baca Juga!  Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti 1 paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto: 463 gram, 1 unit handphone android merek OPPO A71 warna cream dan ⁠1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI T120SS warna hitam dengan No.Pol BG 8331 S telah diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan status hukum pengedar narkotika jenis ganja,” pungkas Lispono.*** Humres

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!