LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana narkotika kembali diungkap Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat pimpinan Kasat Iptu LAE Tambunan SH MH didampingi Kanit Idik I Ipda Noprianto SH.
“Kali ini berhasil tangkap dua tersangka narkoba asal Kabupaten Empat Lawang,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (31/10).
Ditambahkan Lispono, keduanya berasal dari Desa Ulak Dabuk Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang itu yakni tersangka AR usia 42 tahun dan tersangka YA umur 34 tahun.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima Kasat Res Narkoba, bahwa di seputran Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi ganja oleh tersangka AR.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Tim Walet untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dan, setelah sasaran serta ciri-ciri orang tersebut telah diketahui maka pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib melakukan penangkapan.
Penangkapan terhadap tersangka AR dan YD yang saat itu tersangka sedang berada didalam mobil merek Mitsubishi T120SS warna hitam dengan No.Pol: BG 8331 S terparkir di halaman terminal Batay beralamat di Kelurahan Pagar Agung tersebut.
“Kemudian Tim Walet melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone merek OPPO A71 warna cream yang ditemukan didalam mobil merek Mitsubishi T120SS warna hitam yang dikendarai tersangka,” urai Lispono.
Hasil intograsi, diakui oleh tersangka AR bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang Ia dapat dan bawa dari Kabupaten Empat Lawang untuk dijualkan kembali di Kabupaten Lahat.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti 1 paket daun dan batang kering terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto: 463 gram, 1 unit handphone android merek OPPO A71 warna cream dan 1 (satu) unit mobil merek MITSUBISHI T120SS warna hitam dengan No.Pol BG 8331 S telah diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan status hukum pengedar narkotika jenis ganja,” pungkas Lispono.*** Humres









