Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:41 WIB

Sidang PN Lahat, Kasus Oknum Guru Ngaji Diduga Cabul Dituntut Hukuman Mati

PNG resized with https://ezgif.com/resize

PNG resized with https://ezgif.com/resize

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus oknum guru ngaji inisial MR (29) yang nekat mencabuli sebanyak 10 anak di bawah umur, kini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Selasa (1/7).

Kasus tersebut terjadi saat MR sebagai guru ngaji di Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Lahat pada Mei-Oktober tahun 2024 ia nekat menjadi predator anak muridnya dan kini harus berurusan dengan hukum.

Pelaku dengan nekatnya melecehkan 10 korban muridnya yang semuanya masih di bawah umur diantara 7 hingga 11 tahun yang dilakukan dengan modus belajar wudhu sembari mandi junub kepada murid-muridnya secara bergantian di kamar mandi.

Kamar mandi itu dekat masjid milik PT Eka Jaya Multi Prakasa. Sebelum melancarkan aksinya pelaku MR mulanya memakaikan kain penutup mata, hingga berujung 10 korbannya dilecehkan. Dua korban diantaranya nekat dis*tub*hi pelaku MR.

Aksi biadap tersebut akhirnya diketahui dari keterangan korban kepada orang tuanya. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib Polsek Kikim Barat.

Pada sidang lanjutan, terdakwa hadir mendengarkan tuntutannya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat. Terdakwa (MR) dituntut hukuman mati.

Baca Juga!  Sembunyi Dekat Sumur, Pengedar Ganja Ini Diciduk Tim Walet Polres Lahat

“Terdakwa MR dituntut hukuman mati,” jelas Kajari Lahat Toto Roedianto sembari menyampaikan pendapat terhadap tuntutan diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, karena pada hakikatnya para Anak korban merupakan generasi penerus yang mana seharusnya terdakwa sebagai orang dewasa menjaga dan melindungi.

Selain itu terdakwa juga merupakan guru mengaji dan dianggap paham akan agama yang seharusnya mendidik para Anak korban.

“Namun terdakwa malah merusak masa depan para anak korban/ santri dengan cara/ modus mengajarkan syariat agama sehingga mengakibatkan luka dan trauma yang mendalam, sehingga dalam perkara ini tidak ada hal-hal yang meringankan untuk dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana,” urai Kajari didampingi Kasi Intel Rio Purnama SH MH.

Kajari Lahat juga menguraikan bahwa terdakwa sendiri dijerat dengan pasal yang dibuktikan di persidangan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perihal persetubuhan anak dibawah umur.

Baca Juga!  Ini Keterangan Resmi Polda Sumsel Soal Oknum Polisi dan Debt Collector

Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasai 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak perihal pencabulan anak dibawah umur.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Suhardi SH dan Firdaus SH dari Posbakum Pengadilan Negeri Lahat menjelaskan bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat pihaknya bakal melakukan Pledoi untuk membela terdakwa di sidag berikutnya ada tanggal 15 Juli 2025.

Sidang berikutnya untuk pembelaan terdahap klien kami melalui pledoi. Mudah-mudahan optimis tuntutan terdakwa bisa lebih ringan, karena terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya,”jelas Suhardi.*** (Herlan)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Ibu Kandung, Kajari Lahat Tegas Siapkan Dakwaan Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Sabu Diamankan, Tersangka Berusaha Kabur Diringkus Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan BB Sabu dan Ganja, Tersangka Ini Diringkus Tim Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Fakta Baru Sidang Korupsi KONI Lahat, Saksi: “Anggaran Cabor Dipotong Puluhan Juta Rupiah”

Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polres OKUS Periksa Pelapor

Hukum & Kriminal

Belum 12 Jam, Gerak Cepat Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi Ibu Kandung

Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Korban Mutilasi, Polres Lahat Gerak Cepat Analisa Olah TKP

Hukum & Kriminal

Sempat Buang BB di Kloset, Terduga Pengedar Sabu Ini Dibekuk Tim Satreskoba Polres Lahat
error: Content is protected !!