Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:21 WIB

Gerebek Pengedar Narkoba, Team Walet Polres Lahat Sita Tanaman Ganja

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat ungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika kembali ditunjukan kali ini menangkap tersangka pengedar ganja.

Ungkap kasus TP Narkotika tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet.

Hal itu diuraikan Kapolres Lahat AKPB Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE dan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (18/6).

Lispono melanjutkan, kronologi penangkapan tersangka WA (40) dikediamannya tepat di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah pada Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

Baca Juga!  BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

“Sebelum penangkapan, pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib Team Walet mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Sungai sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Kemudian, tambah Lispono, Team Walet melakukan lidik ke lokasi informasi dan menemui titik terang siapa pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja tersebut.

Merasa lidik mulai ada titik terang dan dikira waktu serta kondisi yang tepat untuk lakukan Operasi Penangkapan, akhirnya Team Walet berhasil gerebek tersangka WA.

Baca Juga!  Transaksi di Area Perusahaan Merapi, Tim Walet Polres Lahat Ciduk Pengedar Sabu Ini

“Tak mau buang waktu, saat pengeledahan Team Walet berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dan 3 batang kering diduga narkotika jenis ganja di samping rumah milik tersangka WA,” beber Lispono.

Semua barang bukti itu diakui tersangka WA adalah miliknya yang saat ini berikut tersangka WA telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat guna Penyidikan lebih Lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka WA Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Lispono.*** (Humres)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!