Hukum & Kriminal
Pra Peradilan Dugaan Korupsi Peta Desa, Hakim PN Lahat Tolak Gugatan Pemohon

LAHAT SUMSEL, MLCI – Hari ini sidang Pra Peradilan gugatan Pemohon yakni DE sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi Pembuatan Peta Desa Fiktik TA 2023 dan selaku Termohon pihak Kejaksaan Negeri Lahat berlangsung agenda Mendengarkan Keputusan di Pengadilan Negeri Lahat. Jumat (9/5).
Dalam kasus dugaan Korupsi Peta Desa itu, DE yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupten Lahat disangkakan Kejari Lahat telah merugikan negara Miliyaran rupiah
Sidang berlangsung, Ketua Mejelis Ahmad Ishak Kurniawan SH dalam putusan Sidang Pra Peradilan membacakan dan mengadili menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruh dan membebakan biaya perkara pemohon sejumlah nihil.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan Pra Peradilan, yakni Pemohon ditahan masih dalam tingkat penyidikan dan hingga saat permohonan ini diajukan belum berubah pada tingkat penuntutan. Sehingga penyidik masih berkesempatan untuk mencari serta mengumpulkan bukti.
Selanjutnya, di persidangan itu Hakim juga menjelaskan bahwa terhadap sudut pandang Termohon yang memandang khawatir bahwa pemohon akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti merupakan sudut pandang yang dijamin oleh Undang-undang sehingga Hakim menganggap hal tersebut beralasan hukum.
“Dengan berdasarkan uraian pertimbangan di atas dalil Pemohon tentang penahanan Pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum atau tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahananm, haruslah ditolak,” terang Majelis Hakim Ahmad Ishak Kurniawan.
Lanjutnya, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon dapat dibuktikan oleh Para Termohon telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Maka haruslah dipandang sah menurut hukum sedangkan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya terkait tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya maka terhadap permohonan Pemohon haruslah ditolak.
Terhadap pokok permohonan Pemohon tentang tidak sahnya Penetapan Tersangka Pemohon telah dinyatakan ditolak maka terhadap rangkaian petitum, Pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sudah selayaknya dinyatakan ditolak untuk keseluruhan.
Terkait dengan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon selain dan selebihnya yang tidak dipertimbangkan dalam permohonan a quo, maka sepatutnya untuk dikesampingkan seluruhnya.
Terhadap dalil-dalil Pemohon selebihnya oleh karena hal tersebut telah memasuki pokok perkara dan bukan menjadi objek Praperadilan maka haruslah dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan.
“Oleh karena itu permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon ditolak maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” tutup Majelis Hakim Ahmad Ishak Kurniawan.***(D4F)
Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Cegat dan Tangkap Curanmor Hendak Bepergian

LAHAT SUMSEL, MLCI – Saat berpergian dan berada dalam mobil, tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dicegat dan ditangkap serta diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.
“Operasi penangkapan itu bagian dari ungkap kasus pencurian yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (11/9).
Lispono menguraikan, Kasat Satreskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk SIK MSi dan Kanit Pidum Ipda Deni Sapriyanto SH serta Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap kasus Curanmor kurang dari 24 jam.
Curanmor tersebut terjadi siang Senin 8 September 2025 sekira jam 13.40 Wib di halaman rumah korban Suparman (66), tepatnya di Perumnas Blok III Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Usai menerima laporan Curanmor dan mengumpulkan serta mendapatkan informasi yang akurat, Tim Jagal Bandit gerak cepat mengejar tersangka BA (31) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
“Tersangka BA berhasil diamankan Tim Jagal Bandit pada Selasa, 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat,” beber Lispono.
Saat di lokasi penangkapan tersebut, tersangka BA sedang berada di dalam mobil dan hendak berpergian menuju ke Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Saat ini tersangka BA dan Barang Bukti beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat dan satu pasang bingkai plat nomor polisi diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Lebih jauh Lispono menerangkan kronologi kejadian berawal tersangka BA bersama temannya hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama Wak Benu, namun orang yang akan ditemui itu tidak ada dirumah.
Sehingga tersangka BA memutuskan untuk pergi dari rumah Wak Benu, kemudian ditengah perjalanan tersangka dan temannya melihat satu unit sepeda motor honda Beat yang terpakir dihalaman rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut.
Lalu tersangka BA meminta kepada temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah korban tersebut dan menyuruh temannya untuk pergi terlebih dahulu.
Kemudian tersangka memastikan rumah tersebut kosong dengan modus berpura pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali, setelah mengira bahwa dirumah tersebut tidak ada orang.
Akhirnya tersangka membawa kabur satu unit motor Honda beat yang sedang terparkir di halaman korban yang saat itu kunci kontaknya sedang terpasang di motor tersebut.
“Tak mau buang waktu lama, tersangka mengamankan motor tersebut dan kemudian menjual motor kepada AS yang berada di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim,” pungkas Lispono.*** (Humres)
Hukum & Kriminal
Terbitkan Surat Pemalsuan Merugikan Kepala SMAN 6 Palembang Lapor Polisi

PALEMBANG, MLCI – Kepala SMA Negeri 6 Palembang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, cap, dan kop surat sekolah ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Selatan.
Dalam surat bertanggal 23 Juli 2025 tersebut, tercantum kop resmi sekolah, nomor surat, serta daftar nama siswa seolah-olah diterima di SMAN 6 Palembang. Namun pihak sekolah menegaskan dokumen itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
“Kami merasa sangat dirugikan atas pemalsuan ini. Nama baik sekolah dipertaruhkan, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kepala SMAN 6 Palembang saat ditemui usai membuat laporan, Rabu (3/9).
Menurutnya, dokumen yang dipalsukan menggunakan tanda tangan, stempel, hingga kop surat sekolah seolah-olah asli dan resmi dikeluarkan oleh SMAN 6 Palembang. Pihak sekolah menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.
“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih jauh yang bisa merugikan siswa, orang tua, maupun pihak sekolah,” tambahnya.
Sementara kuasa hukum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Novrizal Effendi, SH MH Novria SH serta Diah menerangkan , bahwa hari ini mereka turut mendampingi kliennya membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan tandatangan , cap maupun kop surat, sebagai mana diatur dalam pasal 263 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bahwa siapa pun yang sengaja mengubah isi surat atau melakukan pemalsuan pada dokumen lainnya dengan niat untuk menipu orang lain, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun,” jelas Rizal.
“jadi kan sudah melaporkan yang diduga oknum, nanti penyidik yang akan menyelidiki siapa oknum tersebut,” tutupnya
Saat ini, laporan sudah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuat dan penyebar dokumen palsu tersebut.
Pihak sekolah berharap kasus ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi calon siswa maupun orang tua.*** (SMSI Sumsel)
Hukum & Kriminal
Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Lahat Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

LAHAT SUMSEL, MLCI – Rangkaian penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat saat ini telah menetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIA Lahat.
Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, tepatnya 52 orang.
”Tak hanya periksa 52 orang saksi, Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Toto Roedianto Ssos SH MH saat gelar Press Conference di Aula depan Kantor Kejari Lahat. Selasa (2/9).
Alhasil hari ini, momen Hari Lahir (Harla) Kejaksaan RI 02 September 2025 Ke-80 Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan KB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.
”Penetapan KB sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kajari Lahat bernomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025,” tegas Toto diampingi jajarannya yakni Kasi Intelejen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ini tersangka KB yang juga mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Tim Penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah.
“Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat,” urainya.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kajari Lahat beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Lebih jauh dikatakan Toto, tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** (D4F)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara