Connect with us

Pariwisata

Kartini Fashion Show di Lahat Tuai Kritik, Netizen Soroti Sikap Juri yang Dinilai Acuh

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Momen yang seharusnya membanggakan dan menginspirasi dalam peringatan Hari Kartini di Kabupaten Lahat justru menjadi sorotan publik. Sebuah acara fashion show yang diselenggarakan oleh salah satu organisasi ternama di bidang modeling menuai kritik tajam dari warganet, khususnya para ibu-ibu pengguna media sosial.

Kritik bermula dari unggahan video di laman Facebook milik akun Yesi Betkenz, yang memperlihatkan suasana tak sedap saat acara berlangsung. Dalam video tersebut, tampak para dewan juri yang justru asik mengobrol saat peserta tengah tampil di atas panggung, sehingga dinilai tidak menghargai para peserta, terutama anak-anak yang telah mempersiapkan diri dengan penuh semangat.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Selasa, 6 Mei 2024, salah satu orang tua peserta mengaku kecewa. Ia menyayangkan sikap juri yang tampak tidak fokus menilai, bahkan harus diingatkan oleh perekam video bahwa acara sudah dimulai. Hal ini kemudian memicu reaksi keras dari warganet di kolom komentar, yang menilai panitia dan juri kurang profesional dalam menjalankan acara penting bertema perjuangan perempuan tersebut.

Acara yang seharusnya menjadi ajang apresiasi terhadap kreativitas dan semangat emansipasi justru dinilai gagal memberikan kesan positif karena buruknya tata kelola dan sikap panitia. Warganet berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depan penyelenggara lebih memperhatikan etika dan profesionalitas, terutama dalam acara yang melibatkan anak-anak dan publik luas.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.

Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).

Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.

Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.

Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim

Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat

Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.

Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.

Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat

“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah

Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.

Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Pariwisata

Terkait Berita, Pesan WhatsApp Nyasar Ungkap Dugaan Lobi Pihak PT. SMS ke Pejabat, Berikut Klarifikasi Kadis Perkebunan

Published

on

By

Terkait Berita, Pesan WhatsApp Nyasar Ungkap Dugaan Lobi Pihak PT. SMS ke Pejabat, Berikut Klarifikasi Kadis Perkebunan

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kepala Dinas Perkebunan Angkat Bicara, terkait Pemberitaan yang tayang di Salah Satu Media Oline mengenai “pesan WhatsApp Nyasar Ungkap Dugaan Lobi Pihak PT. SMS ke Pejabat.

Ketika diwawancarai Jurnalis media ini, VIVI ANGGARAINI S.STP M.Si Kepala Dinas Perkebunan menyampaikan, mengenai konfirmasi dari wartawan saat lomba rakit hias tadi, bukan tidak mau menanggapi tetapi karna waktu dan keadaan tidak pas untuk memberikan statemen. “Ujarnya

Ia, menambahkan, “mengenai pemberitaan di Media online yang beredar tadi, Adanya Loba Lobi semua tidak Benar, karna yang menyangkut masalah PT.SMS dan Masyarakat Kikim Area, tidak ada kata Kompromi ataupun Loba Lobi seperti yang ditulis dalam pemberitaan tersebut.

“Semua Kita Tegakan Sesuai Aturan Yang Berlaku dan yang kelas kami Selaku Pemerintah akan berada ditengah dan mencari solusi yang terbaik bagi Masyarakat. “Tegas Vivi Anggaraini S.STP,.M.Si ,Sabtu 23 Agustus 2025

Jurnalis : Lan

Editor : Din

Bagikan Berita :
Continue Reading

Pariwisata

Hotel Santika Lahat Hadirkan Promo “Mudik Nyaman” Untuk Libur Lebaran

Published

on

By

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI– Menyambut momen istimewa Lebaran, Hotel Santika Lahat menghadirkan promo spesial bertajuk Mudik Nyaman, yang menawarkan pengalaman menginap nyaman dengan harga spesial mulai dari Rp695.000,- per malam. Promo ini menjadi pilihan tepat bagi para pemudik yang ingin menikmati perjalanan pulang kampung dengan lebih santai dan berkesan.

Dengan mengusung konsep Hospitality from the Heart, Hotel Santika Lahat siap menyambut tamu dengan layanan terbaik serta fasilitas lengkap yang akan membuat perjalanan mudik semakin nyaman. Para tamu dapat menikmati kamar yang luas dan modern, sarapan khas Santika yang lezat, serta akses mudah ke berbagai destinasi di kota Lahat.

“Mudik tidak hanya soal perjalanan, tetapi juga tentang kenyamanan dan momen berkualitas bersama keluarga. Melalui promo ini, kami ingin memberikan pengalaman menginap yang lebih menyenangkan bagi para tamu yang singgah di Lahat,” ujar perwakilan manajemen Hotel Santika Lahat.

Promo Mudik Nyaman ini berlaku dengan syarat dan ketentuan tertentu. Untuk reservasi dan informasi lebih lanjut, tamu dapat menghubungi 0731 326 999 atau WhatsApp di 0811 7873 306.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menikmati mudik dengan lebih nyaman bersama Hotel Santika Lahat. Segera pesan kamar Anda dan rasakan keramahan khas Santika yang siap menemani perjalanan pulang kampung Anda!

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!