Home / Kabupaten Lahat / Pariwisata

Rabu, 17 September 2025 - 05:08 WIB

Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.

Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).

Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.

Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.

Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim

Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat

Baca Juga!  Banjir Melanda Wilayah Kabupaten Lahat, Menelan Satu Orang Korban Jiwa

Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.

Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.

Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat

“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah

Baca Juga!  Bupati Lahat Ajak PPI Bangkitkan Semangat Kebangsaan dan Kebhinekaan

Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.

Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Lahat

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Gelar Pembinaan Dan Sosialisasi Sensus Ekonomi Serta Program Baznas

Kabupaten Lahat

SIDAK DPRD LAHAT: Proyek Budidaya Ikan Ratusan Juta di Penandingan Gagal Total, Hasil Panen Hanya 3 Ton dari Target 100 Ton

Kabupaten Lahat

MPLS Tiga SMP di Lahat Berlangsung, Penanaman Nilai Indonesia Hebat dan Cegah Bahaya Narkoba Jadi Fokus Utama

Kabupaten Lahat

Mpls Sdn 25 Lahat Dimulai Sesuai Jadwal Dinas Pendidikan, Sambut 20 Siswa Baru

Kabupaten Lahat

SD Negeri 10 Lahat Gelar Mpls 5 Hari: Sambut 84 Siswa Baru Dengan Pengenalan Yang Menyenangkan

Kabupaten Lahat

Matamuda Man 1 Lahat: Bangun Lingkungan Belajar Ramah Anak Untuk Tahun Pelajaran Baru

Kabupaten Lahat

MPLS SD Negeri 4 Lahat Resmi Dibuka, Tegaskan Komitmen Ciptakan Lingkungan Belajar Bebas Perundungan  

Kabupaten Lahat

Guru Dan Siswa Man 1 Lahat Raih Prestasi Gemilang Pada Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Kabupaten
error: Content is protected !!