Connect with us

Hukum & Kriminal

Menguap Kasus Pasca Penahanan Oknum Mantan Pejabat Kabag Keuangan

Published

on

PRABUMULIH SUMSEL, MLCI – Informasi yang berhasil dihimpun awak media terungkap bak sebuah “Kotak Pandora”, beberapa waktu lalu telah dilaporkannya IS Mantan Oknum Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih hingga ditahan pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumsel.

Menurut sumber, IS tersandung kasus penipuan “Cek Kosong” pembayaran uang pinjaman untuk menutupi tunggakan listrik PLN Kantor Pemerintah kota Prabumulih, pada Oktober 2023 lalu, sebesar sekitar hampir Rp 2 Miliaran.

Seperti, lanjut sumber, menunjukkan banyaknya masalah yang terjadi saat itu tidak diketahui public dan akan menjadi “Kotak Pandora” dapat mendatangkan masalah besar tak terduga di kemudian hari.

“Bagaimana tidak, selain besarnya tunggakan listrik hingga miliaran rupiah, sementara dana pembayarannya sudah dianggarkan dan sudah ada, juga angka pinjaman yang disebut atas nama Pemerintah kota Prabumulih kepada pelapor,” terang sumber.

Diakui sumber, jumlahnya cukup fantastis mencapai hampir Rp 4 Miliaran. Padahal, Pemkot Prabumulih saat itu hanya menunggak sebesar Rp.1.984.611.256,- yang harus dibayarkan kepada PLN.

Sementara itu Essy selaku pihak pelapor yang disampaikan salah satu tim kuasa hukumnya Advokat Donni SH kepada media ini menjelaskan kejadian berawal Oknum IS melayangkan pesan singkat WhatsApp ke kliennya bahwa Pemkot Prabumulih perlu dana besar. Selasa (8/4)

“Nah untuk kebutuhan dana besar tersebut Oknum Is menjaminkan cek, sebab Pemkot masih menunggu ABT yang belum selesai di provinsi. Sementara anggaran APBD Induk sudah tidak ada lagi alias habis,” sambungnya.

Dikatakan Donni, bahwa antara IS sebagai terlapor dan kliennya selama ini memang sudah memiliki hubungan baik dan sering meminjam uang kepada pelapor.

“Bahkan, untuk meyakinkan bahwa uang itu untuk keperluan dana Pemkot, ia (IS) meminta dan mengajak klien kita ke kantor Pemkot Prabumulih untuk bertemu dengan Pj Wali kota dan Sekda saat itu,” jelas Donni.

Namun, hingga batas waktu perjanjian pada Juli 2024, uang yang dipakai untuk menutupi tunggakan listrik PLN itu sudah harus dikembalikan, sambung Donni, justru tidak direalisasikan. Malah yang bersangkutan nekat memberikan cek kosong. Hal itu diketahui ketika pelapor hendak mencairkannya di salah satu bank di Palembang.

“Sebenarnya, klien kita masih menunggu itikad baik dari IS dan keluarganya, hingga akhirnya memilih melaporkan IS ke Polda,” terang pengacara yang juga Ketua SMSI kota Prabumulih ini, seraya mengatakan akan mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada Essy (korban) dan tim kuasa hukum lainnya, soal apakah akan membawa kasus tersebut ke ranah tindak pidana korupsi, pasca penahanan IS, saat disinggung awak media terkait dugaan adanya tindakan perbuatan korupsi dalam kasus tersebut.

“Masih mau dibicarakan lagi, sebelumnya memang ada rencana ke sana,” tandas pengacara yang akrab dipanggil Abah Donni ini.

Menyeret Beberapa Nama

Permasalahan hukum yang kini menjerat Mantan Oknum Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih berinisial IS, belakangan diketahui juga menyeret nama mantan Wali kota sebelumnya dan beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemerintahan kota Prabumulih.

Hal itu terkuak, usai bocornya isi percakapan WhatsApp dari yang bersangkutan (IS) dengan pelapor. Disebut dalam isi pesan singkat yang dikirim IS sebelum dirinya dilaporkan dan ditahan penyidik, tentang beberapa nama pejabat tinggi Pemkot Prabumulih dalam permasalahannya tersebut.

Tak sampai di situ, IS juga memaparkannya secara gamblang kasus yang menjeratnya itu ke petinggi Inspektorat Prabumulih, saat berkomunikasi lewat sambungan telpon seluler. Bahkan, lewat percakapan itu, IS blak-blakan menyebut beberapa nama pejabat, termasuk nama kepala daerah sebelumnya. IS juga mengungkapkan peruntukan uang-uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan apa saja.

“Ya memang ada (isi percakapan WhatsApp dan rekaman video IS menelpon pejabat Inspektorat) itu. Juga bukti-bukti lainnya, termasuk persoalan temuan BPK yang diurus IS, ini semua akan kita buka di pengadilan,” tegas Advokat Donni SH, kuasa hukum Essy (pelapor), ketika kembali dikonfirmasi para awak media, akhir pekan kemarin.

Surat Peringatan PLN

Pada penghujung tahun 2023 Pemerintah kota Prabumulih mendapatkan surat cinta dari PLN. Dalam surat tersebut Pemerintah kota Prabumulih diminta untuk segera melakukan pembayaran tagihan rekening listrik untuk pemakaian bulan September 2023. Hal ini tentu saja membuat kaget dan heboh gedung pemerintahan tersebut, yang saat itu baru dikepalai oleh Penjabat Wali kota Prabumulih yang baru dilantik.

Diketahui terdapat dua poin yang disampaikan PLN, yakni apabila menunggak satu bulan lewat tanggal 20 akan diberlakukan pemutusan sementara, selanjutnya pada poin kedua, apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak dilakukan pemutusan sementara tunggakan belum dilunasi, maka instalasi milik PLN akan dibongkar.

Penyambungan kembali dapat dilaksanakan setelah pelanggan menyelesaikan biaya penyambungan yang diberlakukan sebagai sambungan baru serta diwajibkan membayar tagihan listrik yang belum dilunasi.

Bayangkan, jika gedung yang berdiri megah sebagai tempat aktivitas melayani masyarakat harus gelap-gulita karena belum membayar tagihan listrik. Selain menimbulkan dampak terhadap semua pekerjaan dan aktivitas pemerintahan, juga bukan main luar biasa hebohnya bagi kota ini jika kondisi itu terjadi.

Saat dikonfirmasi hal tersebut ke manajer PLN Prabumulih saat itu, dia membenarkan pihaknya ada mengirimkan surat peringatan sebagai salah satu prosedur jika ada pelanggan yang menunggak.

“Benar kami ada mengirimkan surat peringatan itu sebagai prosedur dari PLN, jika ada pelanggan yang telat bayar. Tapi seingat kami Pemkot Prabumulih pun tak lama kemudian membayar tunggakan itu, jadi belum sempat kena denda,” ujar Gema Sabarani, Manager ULP PLN Prabumulih, kala itu.

Tanggapan Masyarakat

Mencuatnya berita penahanan Mantan Oknum Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih berinisial IS oleh penyidik Polda Sumsel, karena kasus penipuan “Cek Kosong” pembayaran uang pinjaman untuk menutupi tunggakan listrik PLN Kantor Pemerintah kota Prabumulih, beberapa waktu lalu, juga menuai tanda tanya di tengah masyarakat.

Salah satunya dari tokoh pemuda kota Prabumulih, Rifky Badai Baihaqi, yang juga ketua pimpinan cabang Ormas Pemuda Pancasila Prabumulih. Menurutnya, dikemanakan anggaran pemkot itu, sampai bisa telat membayar tagihan listrik PLN, dan digunakan untuk apa dananya.

Rifky juga menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. “Ini uang negara loh, jangan salah gunakan, apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ucapnya.

Ia berharap kasus seperti itu, ke depannya tidak sampai terulang lagi. Dirinya juga meminta permasalahan tersebut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Harus diselidiki dan diinvestigasi, kemana saja uang anggaran itu mengalir, siapa saja yang terlibat baik secara langsung atau tidak. Semua harus dibuka seluas-luasnya agar jadi efek jera bagi pejabat-pejabat nakal,” tegas Rifky.

Benarkah IS Jadi Tumbal?

Dalam sebuah percakapan via chat WhatsApp, IS mengaku akan membuka siapa saja yang harus bertanggung jawab, jangan hanya dia saja yang terkena getahnya dan mempertanggungjawabkannya.

Bahkan, dari rekaman video percakapan IS dengan salah salah satu inspektur di Pemkot Prabumulih, IS terang-terangan mengatakan bahwa dana tersebut dipakai untuk Schedule Payment Date (SPD) atau dipergunakan untuk dana operasional harian. Ia juga menyayangkan terjadinya kebocoran penggunaan dana Open House oleh pejabat terkait.

“Kuncinya ada di (A) pak, dia tahu semua itu,” ucapnya. “Tapi mereka ini mengelak terus, baik (E) atau (AR) dan (A),” tambahnya lagi.*** Release SMSI Prabumulih

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Cegat dan Tangkap Curanmor Hendak Bepergian

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Saat berpergian dan berada dalam mobil, tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dicegat dan ditangkap serta diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.

“Operasi penangkapan itu bagian dari ungkap kasus pencurian yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (11/9).

Lispono menguraikan, Kasat Satreskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk SIK MSi dan Kanit Pidum Ipda Deni Sapriyanto SH serta Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap kasus Curanmor kurang dari 24 jam.

Curanmor tersebut terjadi siang Senin 8 September 2025 sekira jam 13.40 Wib di halaman rumah korban Suparman (66), tepatnya di Perumnas Blok III Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Usai menerima laporan Curanmor dan mengumpulkan serta mendapatkan informasi yang akurat, Tim Jagal Bandit gerak cepat mengejar tersangka BA (31) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

“Tersangka BA berhasil diamankan Tim Jagal Bandit pada Selasa, 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat,” beber Lispono.

Saat di lokasi penangkapan tersebut, tersangka BA sedang berada di dalam mobil dan hendak berpergian menuju ke Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Saat ini tersangka BA dan Barang Bukti beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat dan satu pasang bingkai plat nomor polisi diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh Lispono menerangkan kronologi kejadian berawal tersangka BA bersama temannya hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama Wak Benu, namun orang yang akan ditemui itu tidak ada dirumah.

Sehingga tersangka BA memutuskan untuk pergi dari rumah Wak Benu, kemudian ditengah perjalanan tersangka dan temannya melihat satu unit sepeda motor honda Beat yang terpakir dihalaman rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut.

Lalu tersangka BA meminta kepada temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah korban tersebut dan menyuruh temannya untuk pergi terlebih dahulu.

Kemudian tersangka memastikan rumah tersebut kosong dengan modus berpura pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali, setelah mengira bahwa dirumah tersebut tidak ada orang.

Akhirnya tersangka membawa kabur satu unit motor Honda beat yang sedang terparkir di halaman korban yang saat itu kunci kontaknya sedang terpasang di motor tersebut.

“Tak mau buang waktu lama, tersangka mengamankan motor tersebut dan kemudian menjual motor kepada AS yang berada di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terbitkan Surat Pemalsuan Merugikan Kepala SMAN 6 Palembang Lapor Polisi

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Kepala  SMA Negeri 6 Palembang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, cap, dan kop surat sekolah ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Selatan.

Dalam surat bertanggal 23 Juli 2025 tersebut, tercantum kop resmi sekolah, nomor surat, serta daftar nama siswa seolah-olah diterima di SMAN 6 Palembang. Namun pihak sekolah menegaskan dokumen itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi.

“Kami merasa sangat dirugikan atas pemalsuan ini. Nama baik sekolah dipertaruhkan, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kepala SMAN 6 Palembang saat ditemui usai membuat laporan, Rabu (3/9).

Menurutnya, dokumen yang dipalsukan menggunakan tanda tangan, stempel, hingga kop surat sekolah seolah-olah asli dan resmi dikeluarkan oleh SMAN 6 Palembang. Pihak sekolah menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.

“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih jauh yang bisa merugikan siswa, orang tua, maupun pihak sekolah,” tambahnya.

Sementara  kuasa hukum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Novrizal Effendi, SH MH Novria SH  serta Diah  menerangkan , bahwa hari ini mereka  turut mendampingi kliennya membuat laporan polisi atas dugaan  pemalsuan  tandatangan , cap maupun kop surat, sebagai mana diatur dalam pasal 263 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa siapa pun yang sengaja mengubah isi surat atau melakukan pemalsuan pada dokumen lainnya dengan niat untuk menipu orang lain, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun,” jelas Rizal.

“jadi kan sudah melaporkan yang diduga oknum,  nanti penyidik yang akan menyelidiki siapa oknum tersebut,” tutupnya

Saat ini, laporan sudah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuat dan penyebar dokumen palsu tersebut.

Pihak sekolah berharap kasus ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi calon siswa maupun orang tua.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Puluhan Saksi Diperiksa, Kejari Lahat Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Rangkaian penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat saat ini telah menetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIA Lahat.

Sebelum penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, tepatnya 52 orang.

”Tak hanya periksa 52 orang saksi, Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Toto Roedianto Ssos SH MH saat gelar Press Conference di Aula depan Kantor Kejari Lahat. Selasa (2/9).

Alhasil hari ini, momen Hari Lahir (Harla) Kejaksaan RI 02 September 2025 Ke-80 Tim Penyidik Kejari Lahat menetapkan KB sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023.

”Penetapan KB sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kajari Lahat bernomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 02 September 2025,” tegas Toto diampingi jajarannya yakni Kasi Intelejen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ini tersangka KB yang juga mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Tim Penyidik telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah.

“Uang titipan tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BSI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat,” urainya.

Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penetapan kerugian negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya terhadap tersangka KB akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 21 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kajari Lahat beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Lebih jauh dikatakan Toto, tersangka KB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!