Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 27 Maret 2025 - 03:34 WIB

Baru Jabat Kasatres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ciduk Pengedar Sabu

LAHAT SUMSEL, MLCI – Baru beberapa hari IPTU Lykher Aziz Eprilindo Tambunan SH jabat sebagai Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Lahat berhasil ciduk tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

“Tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut berinisial RS usia 24 tahun warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (27/3).

Dijelaskan Lispono, penangkapan pengedar sabu ini dilaksankan pada Selasa 25 Maret 2025 sekira jam 04.30 Wib di rumah milik tersangka RS yang berada di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan.

Baca Juga!  Ditemukan Pria Tewas di Pajar Bulan Lahat Diduga Korban Perampokan

“Sebab informasi masyarakat yang diterima oleh personil Satres Narkoba bahwa rumah tersangka RS ini sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Atas laporan masyarakat itu, Kasatres Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tersebut dan akhirnya RS berhasil diciduk.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka RS Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lahat mengamankan barang bukti berupa 14 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,76 gram.

Lalu didapati juga 12 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 12,33 gram dan 2 bal plastik klip transparan

Baca Juga!  Setubuhi Anak Bawah Umur, Petani Ini Dipenjara

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Opsnal juga mengamankan ⁠2 unit timbangan digital warna hitam, ⁠1 buah dompet kecil merk MINISO warna hitam, 1 buah dompet kecil warna ungu, ⁠1 potong celana panjang warna hitam merk ZAYIDA.

“Saat ini tersangka RS dan barang bukti berada di Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan, pasa yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!