Connect with us

Peristiwa

Paslon YM-BM Akan Kembalikan Jalan Pasar 2 Arah Serta Tuntaskan Debu Dan Kemacetan Di Merapi Area, Jika Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Lahat 2025-2030

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Dalam Debat Publik Pertama Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat 2024 di Hotel Santikan pada, Hari Selasa 12 November 2024 Sekira Pukul. 19.30 Wib

Terlihat, Saat memasuki Sesi tanya-jawab antar kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati. “Paslon nomor 3 Lidyawati dan Haryanto mempertanyakan pada Paslon 1 YM-BM tentang Rumus penyelesaian masalah debu dan kemacetan serta mengubah jalan pasar Lahat menjadi dua arah lagi, Menurut Lidyawati, dengan adanya jalan pasar satu arah, maka akan membuat roda perkonomian masyarakat akan meningkat.

“Karena di pemerintahan itu tidak bisa serta-merta atau sim-salabim Karena kita bukan pesulap. Bagaimana Paslon 1 dapat menyelesaikan masalah itu dalam waktu 10 hari.?”, tanya Lidyawati, yang terkesan tidak ingin jalan pasar dibuat dua arah lagi serta tidak ingin masalah debu dan kemacetan di Merapi Area dituntaskan oleh Paslon nomor 1.

“Dijawab Paslon Nomor Urut 1 Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul SE,.M.Si dengan mudah dan Lantang bahwa jika dirinya dan Budiarto dipercaya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat, maka mereka akan mengumpulkan seluruh pengusaha yang berkepentingan dan diajak diskusi untuk menyelsaikan masalah kemacetan dan debu yang dipertanyakan Lidyawati.

“Dengan strategi kami, insyaAllah debu dan kemacetan akan kami selesaikan, dengan tidak akan mengganggu aktivitas penambangan batubara. Karena sesuai aturan, angkutan batubara itu harus ada jalan khusus. Masalah jalan di pasar, itu sangat mudah. Kami akan kumpulkan dan diskusi dengan stakeholder. Dalam 10 hari, kami pastikan jalan pasar itu kembali menjadi dua arah lagi. Percuma habis duit miliyaran, membangun trotoar, manfaatnya tidak ada. Justru itu menyusahkan rakyat, hal-hal yang menyusahkan rakyat boleh untuk dibongkar. Makanya harus hati-hati jadi pemimpin, jangan asal bangun saja. Karena ini duit rakyat, bukan duit pribadi”, jawab Yulius dengan tegas.

Pada kesempatan berikuatnya, Bursa Zarnubi mempertanyakan pada Paslon 1 tentang banyaknya program YM-BM yang gratis. Di mana menurut Bursa, fiskal Lahat terbatas untuk belanja modal sekitar 1,2 triliyun.

“Nah, kalau semuanya gratis lagi, bagaimana kita mau membangun infrastruktur yang anda maksud untuk sawah dan lain sebagainya tadi. Ini tolong jelaskan ke saya, ya.?”, tanya Bursa yang seakan tak setuju dengan adanya sekolah gratis plus dan berobat gratis seperti yang menjadi program YM-BM. Disambung dengan pertanyaan dari Widia Ningsih, tentang BPJS Empat Lawang yang gagal bayar.

Kedua pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Yulius dengan logis dan tanpa ragu-ragu. Karena menurut Yulius, Lahat sekarang termasuk kategori Kabupaten Termiskin nomor 2 se-Sumatera Selatan, bahkan terakhir Lahat masuk dalam Kabupaten termiskin paling ekstrim.

“Makanya kami gratiskan, sebab masih banyak masyarakat yang miskin. Kami sudah hitung, dengan nilai duit (APBD Lahat) sebanyak itu, masih bisa kita gratiskan anak sekolah dan berobat di Kabupaten Lahat ini. Untuk adinda Widia, coba lihat data lagi. Kalu di jaman kepemimpinan kami, BPJS ini tidak ada masalah. Tapi kalau jaman sekarang saya tidak tahu. Boleh dicek, jaman kami dengan Pak Joncik BPJS ini 2018-2023 tidak ada masalah. “tutup Yulius


Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!