Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:47 WIB

Kasat Reskrim Polres Lahat Pimpin Ringkus Pelaku Penggelapan dan Penadah Motor

Jurnalis Barab –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Jagal Bandit Satuan Reskrim Polres Lahat dipimpin Kasat Iptu Ridho Pratama STrk SIK berhasil ungkap kasus Penggelapan dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 480 Ayat ( 2 ) KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (28/08/2024).

Dijelaskan Lispono, Team Jagal Bandit dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Penggelapan yakni P (29) warga Desa Patikal Lama Kecamatan Kikim Timur dan pelaku Penadahan yaitu C (35) warga Desa Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

Baca Juga!  Resmi, SMSI Pusat Buka Press Club Indonesia

“Kedua pelaku tersebut dilakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk dibawa ke Polsek Kikim Timur setelah diduga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penadahan terhadap barang berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam,” sambungnya.

Kemudian para pelaku diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara, lanjut Lispono, kasus ini berawal pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira Pukul 21.30 Wib bertempat di warung Ismail, tepatnya di Desa Patikal Lama Kecamatan Kikim Timur telah terjadi penggelapan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3228 EAJ yang dilakukan pelaku P.

Baca Juga!  Terduga Pengedar Sabu Talang Jawa Selatan Diamankan Satres Narkoba Lahat

“Saat itu pelaku P meminjam sepeda motor kepada Perli dengan alasan ingin pergi ke Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur, namun setelah 2 hari kendaraan tersebut belum dikembalikan. Kemudian pelapor meminta tolong kepada Muko untuk menanyakan sepeda motor miliknya kepada pelaku P,” urai Lispono.

Setelah bertemu pelaku P menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan kepada pelaku C di Desa Penandingan Kecamatan Kikim selatan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kikim Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Team Jagal Bandit Polres Lahat Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor Pelajar

Hukum & Kriminal

Soal Dugaan SPPD Covid Fiktif, BSD Minta Kejari Lahat Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Temukan Sabu dan Ganja, Team Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka di Jarai

Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Gasak Dua Motor, Team Jagal Bandit Amankan 3 Tersangka Ini

Hukum & Kriminal

Berkekuatan Hukum, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Lahat

Hukum & Kriminal

Amankan 1020 Gram Narkotika, Satreskoba Polres Lahat Gerebek Tersangka Melintas Gunakan Angkot

Hukum & Kriminal

BB Ganja, Polres Lahat Gerebek Dua Tersangka Saat di Rental PlayStation

Hukum & Kriminal

Berusaha Kabur Lewat Dapur, Tim Satreskoba Polres Lahat Tangkap Tersangka Ini
error: Content is protected !!