Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 Juli 2024 - 14:13 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke 64, Kejari Lahat Tetapkan YR Jadi Tersangka

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kajari Lahat, Toto Rosdianto, S. Sos, SH, MH Senin (21/7/2024). Konferensi ini merupakan rangkaian dari penetapan Tersangka terhadap YR mantan Inspektorat Lahat atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana kegiatan diduga fiktif TA 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

Ketiga kegiatan tersebut adalah Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Peningkatan Losion Officer/ Organizer.

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024”, ujar Toto dalam konferensi Pers kepada awak media

Baca Juga!  PT. Protelindo Nyaris Kebobolan, Para Tersangka Diringkus Reskrim Kikim Barat

Bahwa YR merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) pada 3 (tiga) kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut di atas. Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 (seratus empat puluh satu) orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Tersangka YR disangka melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga!  Sopir Ini Tak Berkutik, Team Walet Polres Lahat Temukan Banyak Paket Ganja

“Bahwa perbuatan YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya terhadap Tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat”, tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geledah Kamar, Satreskoba Polres Lahat Sita BB Lebih 4 Kg Narkoba

Hukum & Kriminal

Polres Lahat Gerebek Tiga Lokasi Diduga Peredaran Narkoba. Ini Jumlah BBnya

Hukum & Kriminal

Ciduk Pria Ini, Transaksi Sabu Digagalkan Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Bongkar Pintu Rumah, Curat Rp.66,6 Juta Ditangkap Polsek Pajar Bulan Lahat di Bengkulu

Hukum & Kriminal

Wanita Terduga Pengedar Sabu di Kikim Ditangkap Satreskoba Polres Lahat

Hukum & Kriminal

Tersangka Digeledah Polisi Sita 30 Paket Sabu di Lahat Selatan

Hukum & Kriminal

Polsek Kikim Timur Lahat Ops Sikat Musi II Ciduk Buronan Curanmor

Hukum & Kriminal

Puluhan Paket Ganja Diamankan Satreskoba Tangkap Tersangka di Kikim Selatan
error: Content is protected !!