Connect with us

Peristiwa

Wow,. Dukungan Yulius Maulana ST Calon Bupati Lahat Di Pilkada 2024 Terus Berdatangan

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Mendengar Yulius Maulana, ST siap bertarung di Pilkada Lahat 2024-2029, banyak Tokoh Masyarakat dari berbagai Desa dan Kecamatan dalam Kabupaten Lahat terus berdatangan ke kediaman Yulius Maulana di Block C Bandar Jaya ingin menyatakan dukungannya.

Hari ini, Rabu (1/5/24) misalnya, puluhan masyarakat dari Kecamatan Suka Merindu dan Jarai rela meluangkan waktu mereka hanya untuk bertemu Yulius Maulana.

Budi, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Sadan Kecamatan Jarai sekaligus kader PDI-P, mewakili beberapa tokoh lainnya mengatakan bahwa, pada awalnya ia serta masyarakat di Sadan masih ragu tentang keseriusan Yulius Calon Bupati Lahat 2024 ini. Namun setelah bertemu hari ini, keraguan itu sirna seketika.

“Dengan adanya pertemuan ini, kami tidak ragu untuk mendukung Pak Yulius. Setelah ini, kami nyatakan pernyataan siap, siap mendukung Yulius Maulana ST, “ujar dia.

Erlan Sanjaya selaku Kades Pajar Tinggi Kecamatan Pajar Bulan juga mewakili Kades Aceh dan Ulak Bandung yang hadir, juga mengaku siap mendukung dan menjadikan Yulius Maulana menjadi Bupati Lahat 2024-2029.

“Untuk lebih pasnya lagi, kami mengharapkan Pak Yulius Maulana datang dan hadir di tengah masyarakat Pajar Bulan”, pintanya.

Atas antusias pernyataan dari Tokoh Masyarakat dua kecamatan ini, Calon Bupati Lahat 2024-2029, Yulius Maulana juga mengucapkan terima kasih.

“Kami bersama tim mengucapkan terima kasih atas dukungan tokoh masyarakat dari Jarai dan Pajar Bulan yang sudah hadir di kediaman saya ini, ini sangat kami hargai”, jawab Yulius.

Dengan adanya sanak saudara dari Jarai dan Pajar Bulan datang ke rumahnya, sebut Yulius, maka akan mengetahui bahwa ia punya rumah di Lahat sejak lama, sejak kecil di Lahat dan sampai sekarang masih berumah di Lahat.

“Nanti dalam waktu dekat, memang ada agenda kami untuk bersilahturahmi dengan adek-sanak di Jarai dan Pajar Bulan ini”, tutupnya.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!